KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kukar menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran insentif guru swasta yang saat ini sedang diverifikasi oleh Inspektorat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPRD Kukar menegaskan para guru dan kepala sekolah tidak boleh menjadi pihak yang dikorbankan apabila persoalan tersebut berasal dari kesalahan tata kelola maupun dugaan ulah oknum tertentu.
Ketua Komisi IV, Andi Faisal mengaku pihaknya sempat menerima banyak keluhan dari kepala sekolah swasta setelah adanya pemeriksaan oleh Inspektorat.
Bahkan, sebagian kepala sekolah mengaku mengalami tekanan psikologis karena khawatir terseret persoalan hukum.
“Kami sempat kaget ketika beberapa kepala sekolah swasta menghubungi, bahkan menemui saya secara pribadi terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Makanya hari ini kita undang semua untuk klarifikasi supaya semuanya jelas,” ucap dia usai RDP, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam rapat klarifikasi tersebut terungkap bahwa para kepala sekolah menerima informasi yang menimbulkan keresahan, termasuk adanya narasi bahwa mereka dapat dipidana apabila tidak mengembalikan dana insentif yang diterima.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, ia menilai persoalan tersebut mulai menemui titik terang.
DPRD Kukar berpandangan bahwa guru dan kepala sekolah tidak dapat langsung disalahkan karena mereka hanya menerima hak yang diberikan pemerintah.
“Yang salah itu bukan bapak ibu guru atau kepala sekolah. Mereka menerima insentif karena menganggap itu memang menjadi haknya. Ternyata kemudian muncul persoalan bahwa pemberian insentif tersebut tidak didasari aspek legal yang kuat,” kata Andi.
Ia mengungkapkan, hasil kajian sementara juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran insentif.
Ada kepala sekolah yang hanya menerima enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, hingga dua belas bulan, bahkan ada yang menerima lebih dari satu tahun.
Menurutnya, perbedaan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyaluran yang perlu diusut secara menyeluruh.
“Bagi kami ini menunjukkan ada oknum yang bermain. Ini kejahatan di dunia pendidikan Kutai Kartanegara dan harus dibongkar. Jangan justru bapak ibu guru yang menerima haknya yang disalahkan,” tegasnya.
Selain persoalan durasi pembayaran, DPRD Kukar juga menerima informasi adanya dugaan transfer ganda kepada penerima insentif.
Setelah itu, penerima diminta mengembalikan kelebihan dana, tetapi ke rekening resmi Disdikbud Kukar, melainkan ke rekening pribadi oknum tertentu.
Temuan tersebut, lanjut dia, harus menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Komisi IV juga meminta Disdikbud Kukar, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperbaiki sistem verifikasi pembayaran insentif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap ketika memverifikasi pembayaran guru benar-benar dilakukan secara teliti. Jangan sampai ada pembayaran dobel atau kesalahan administrasi lainnya yang akhirnya merugikan guru,” tutur dia.
Ia berharap penyelesaian persoalan ini mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi kepala sekolah swasta yang selama ini menerima penghasilan relatif terbatas dan dalam beberapa kasus membagikan insentif tersebut kepada guru-guru di sekolahnya.
“Jangan hanya melihat aspek hukumnya saja. Bagaimana pendidikan di Kutai Kartanegara bisa maju kalau guru dan kepala sekolahnya justru tersandung persoalan yang bukan berasal dari mereka,” jelas Andi.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh fakta terungkap, termasuk apabila ditemukan pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran insentif.
“Kita berharap guru-guru tetap semangat mengajar dan mencerdaskan masyarakat Kutai Kartanegara. Kalau ada masalah, insyaallah DPRD akan terus mendampingi sampai persoalan ini selesai,” tutupnya. (ASR)










