Serahkan Keppres PAW DJSN, Menko Muhaimin Dorong Transformasi Jaminan Sosial

banner 468x60

JAKARTA, LINGKARKALTIM: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Masa Jabatan 2024–2029 di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (13/07/2026).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24/M Tahun 2026, Presiden mengangkat Dyah Tri Kumolosari sebagai Ketua merangkap Anggota DJSN Masa Jabatan 2024–2029. Sementara melalui Keputusan Presiden Nomor 25/M Tahun 2026, Presiden mengangkat Andika Wicaksono sebagai Anggota DJSN Masa Jabatan 2024–2029.

Momentum pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan menjadi awal transformasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar semakin adaptif, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2022, jaminan sosial merupakan instrumen proteksi agar masyarakat tidak jatuh miskin karena risiko kesehatan dan risiko kerja,” ucap Menko Muhaimin.

Ia menjelaskan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial melalui dukungan anggaran yang besar. Lebih dari Rp56,4 triliun dialokasikan untuk menjamin layanan jaminan kesehatan masyarakat, sementara hampir Rp1.000 triliun dana jaminan sosial dikelola untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan.

Menurutnya, keberhasilan jaminan sosial selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan finansial, jaminan sosial juga menghadirkan rasa aman sehingga masyarakat dapat tetap produktif, bekerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi jaminan sosial harus terus dilanjutkan agar manfaatnya semakin luas, berkualitas, dan berdampak terhadap pemberdayaan masyarakat.

“Jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan menjadi satu kesatuan dalam upaya kita mewujudkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat,” sambungnya.

Menko Muhaimin menekankan bahwa DJSN memiliki peran strategis sebagai arsitek Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertugas menjaga arah kebijakan sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya memperluas kepesertaan, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan pendanaan jaminan sosial. Potensi defisit dana jaminan sosial harus diantisipasi melalui kebijakan yang tepat dan berbagai langkah terobosan agar tidak menjadi hambatan bagi pelayanan kepada masyarakat.

“Defisit tidak boleh menjadi bom waktu, harus kita atasi dengan cara yang tepat melalui berbagai langkah-langkah terobosan yang memiliki dampak yang nyata,” tegasnya.

Dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Menko Muhaimin meminta DJSN memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong modernisasi pelayanan. Menurutnya, inovasi harus menjadi bagian dari transformasi agar pelayanan semakin cepat, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pekerja.

Kepada Ketua dan Anggota DJSN yang baru, Muhaimin berharap kepemimpinan baru mampu melahirkan kebijakan yang inovatif, progresif, berbasis data, serta berpihak kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“DJSN harus menjadi lokomotif-lokomotif bagi jaminan sosial yang berkualitas, DJSN harus terus menjadi penengah dari berbagai kepentingan dan berbagai tantangan yang muncul. Mari kita budayakan harmoni, koordinasi, sinergi, kolaborasi dan hindari seremonial, itulah perintah dari Presiden,” tegasnya.

Terakhir, Menko Muhaimin mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan momentum regenerasi kepemimpinan DJSN sebagai penguat kolaborasi dalam membangun sistem jaminan sosial yang modern, berkelanjutan, dan semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan Keppres tentang Pergantian Antar Waktu Ketua dan Anggota DJSN tersebut dihadiri pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, dan para anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

 

(Sumber : pemberdayaan.go.id)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *