Viral, Balap Liar di Tenggarong, Dua Joki Diciduk Satlantas Polres Kukar

Kasatlantas beserta Kanit Turjawali (Kepala Unit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli amankan pelaku balap liar di Satlantas Polres Kukar, Jalan P. Diponegoro No.2, Tenggarong, Jumat (3/7/26) (Dilla/Lingkarkaltim)
Kasatlantas beserta Kanit Turjawali (Kepala Unit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli amankan pelaku balap liar di Satlantas Polres Kukar, Jalan P. Diponegoro No.2, Tenggarong, Jumat (3/7/26) (Dilla/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh video aksi balapan liar di Jalan Pesut, Tenggarong. Dalam video yang viral tersebut, dua pemuda tampak adu kecepatan menggunakan motor Honda Stylo sambil pamer berbagai gaya ekstrem mulai dari angkat kaki hingga posisi nyeleneh lainnya demi terlihat keren di jalanan yang sepi.

Geram dengan aksi berbahaya tersebut, netizen pun ramai-ramai memention akun Instagram Satlantas Polres Kukar, Polres Kukar, hingga Tim Alligator agar segera mengambil tindakan.

Read More
banner 300x250

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Jumat (3/7/2026), Satuan Lalu Lintas Polres Kukar berhasil mengamankan dua pelaku balap liar beserta kendaraan yang mereka gunakan.

“Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan edukasi terhadap para joki atau anak-anak muda yang melakukan balapan liar kemarin yang sempat viral di Instagram,” ujar Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli.

Saat diinterogasi petugas, terkuak fakta menarik. Aksi balap liar tersebut ternyata melibatkan uang taruhan. Ironisnya, dua pemuda yang ditangkap yang diketahui salah satunya baru lulus sekolah bukanlah pemilik modal, melainkan hanya joki sewaan dan salah satunya pernah menabrak truck parkir.

“Kemarin saya tanya, memang ada uang taruhannya. Tapi mereka ini kan sebagai joki, yang di mana cuma dibayar Rp200.000,” terang AKP Ahmad Fandoli.

Meskipun hanya berstatus joki bayaran, proses hukum tetap berjalan. Polisi melacak keberadaan pelaku lewat bukti video di Instagram dan langsung mengamankan mereka saat berada di jalan raya.

Satlantas Polres Kukar memastikan akan menindak tegas pelanggaran ini agar memberikan efek jera.

Bagi pebalap yang melanggar bakal dijerat dengan pasal balapan liar, tepatnya Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Selain penegakan hukum, polisi juga mengambil pendekatan persuasif. Kedua pemuda tersebut diberikan edukasi sekaligus diajak berdiskusi agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Edukasi tadi juga kita sudah berikan supaya mereka bisa menjadi mitra kami dalam menangani balapan liar di Tenggarong ini. Jadi mereka nanti bisa mengajak teman-temannya untuk tidak lagi balapan liar,” tambah Kasatlantas.

Kawasan Jalan Pesut memang kerap dikeluhkan warga karena sering dijadikan arena balap liar hampir setiap malam. Mengantisipasi hal ini, AKP Ahmad Fandoli mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor.

“Ketika masyarakat menemukan balapan liar, segera langsung hubungi Call Center Kepolisian 110 sehingga petugas bisa cepat mendatangi TKP,” tutupnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *