IKN Tidak Jadi, DPMD Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat

Kepala DPMD Kukar Arianto. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala DPMD Kukar Arianto. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait status wilayah yang sebelumnya masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan sejumlah wilayah Kukar memang masuk dalam delineasi IKN, baik berupa kawasan permukiman maupun wilayah yang belum berpenghuni.

Read More
banner 300x250

Wilayah yang masuk dalam delineasi tersebut meliputi Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, serta sebagian wilayah Kecamatan Loa Janan dan Loa Kulu.

“Itu Kecamatan Samboja Barat, Samboja Induk, Muara Jawa, terus Loa Janan itu Desa Batuah dan Desa Tani Harapan. Kemudian Kecamatan Loa Kulu ada Desa Long Anai,” ujar dia, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah desa yang masuk dalam delineasi IKN merupakan kawasan nonpermukiman.

“Kalau yang masuk dalam delineasi IKN itu sebagian besar wilayah yang tidak ada penduduknya. Jadi wilayah desa itu wilayah pinggiran, kebun, hutan, dan kawasan seperti itu,” ungkap Arianto.

Kalau di wilayah Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa, sebagian areanya merupakan kawasan permukiman masyarakat.

“Itu yang memang ada pemukiman penduduknya. Kalau Sanga-Sanga juga ada sebagian kecil yang masuk, tetapi tidak terlalu luas,” jelasnya.

Meski sebagian wilayah Kukar telah masuk dalam kawasan pengembangan IKN, hingga kini belum ada perubahan layanan pemerintahan kepada masyarakat.

Arianto mengatakan Pemkab Kukar masih berpegang pada arahan Bupati Kukar bahwa seluruh pelayanan publik tetap diberikan oleh pemerintah daerah selama belum ada mekanisme baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami disampaikan Pak Bupati, pada prinsipnya sepanjang IKN itu belum bisa melayani masyarakat kita yang ada di Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, maupun Loa Janan, maka tetap Kutai Kartanegara yang melayani,” tegas dia.

Aspek pelayanan dasar menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah, meskipun suatu wilayah masuk dalam delineasi IKN, kewajiban pelayanan kepada masyarakat tidak serta-merta berpindah sebelum ada kepastian regulasi dan kelembagaan.

Pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait status IKN, membuat pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau informasi terbaru kan MK sudah menyatakan bahwa saat ini (IKN) belum menjadi ibu kota negara. Nah, kelanjutan dari keputusan itu seperti apa yang akan diambil pemerintah pusat, tentu kita masih menunggu,” tutur Arianto.

Dia mengatakan, keputusan akhir pemerintah pusat akan menjadi acuan dalam menentukan langkah administrasi maupun pelayanan di wilayah yang terdampak delineasi IKN.

“Kami pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan, Kutai Kartanegara akan menyesuaikan,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *