Asyik Transaksi Sabu di Jalan Belida, Dua Pria di Tenggarong Diciduk Polisi

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Tenggarong, Senin (1/6/26). (Doc. Humas Polsek Tenggarong)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Tenggarong, Senin (1/6/26). (Doc. Humas Polsek Tenggarong)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Polsek Tenggarong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dua orang pria berinisal RH (44) dan AF (36) diamankan petugas beserta barang bukti sabu siap edar.

Polsek Tenggarong melalui Kanit Reskrim Makmur Jaya, pada Jumat (29/5/2026) malam, menyebut penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Read More
banner 300x250

“Sekitar pukul 18.00 WITA, tim mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Kelurahan Timbau. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Makmur Jaya, Senin (1/6/26).

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung melakukan penyergapan di Jalan Belida, RT 07, Kelurahan Timbau.

Di lokasi, petugas mengamankan RH dan AF. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di celana RH.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,03 gram, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *