Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersandung Kasus Narkotika

Markas Besar Polres Kabupaten Kukar. (Polres Kutai Kartanegara)
Markas Besar Polres Kabupaten Kukar. (Polres Kutai Kartanegara)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Seorang perwira di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersandung kasus narkotika.

Perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Bonar Adiguna. Ia adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar telah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) per tanggal 15 Mei 2026.

Read More
banner 300x250

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Bonar telah ditindak dan saat ini masih proses pemeriksaan.

“Ya, benar. Kasat Resnarkoba kita lakukan penindakan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda,” ungkap dia, Sabtu (16/5/2026).

Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun gelar perkara kasus ini, karena yang bersangkutan masih pemeriksaan.

Namun, dia menegaskan bahwa Polda Kaltim tak pandang bulu mengenai narkotika.

“Yang pasti untuk narkoba kami zero toleransi,” tegas Endar.

AKP Yohanes Bonar Adiguna sudah mengabdi di tubuh Polres Kutai Kartanegara sejak tahun 2023.

Selama itu, ia telah memimpin Polsek Muara Jawa hingga di Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud).

Bonar juga sempat menjabat Kapolsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda hingga 23 Desember 2025 sebelum efektif menjabat Kasat Resnarkoba Polres Kukar per Januari 2026.

Kembali bertugas di Polres Kukar, Bonar membawa prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Pada rilis pers tanggal 22 Januari, Bonar dan satuannya berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis sabusabu dengan berat 1,4 kilogram yang bernilai Rp2,1 Miliar.

Sekitar tiga bulan kemudian, pada 12 April Bonar dalam rilis pers kembali mengungkap berbagai peredaran besar narkotika.

Barang haram yang hampir beredar di wilayah Loa Janan ini berhasil diamankan satuannya dengan tangkapan narkotika seberat 1,5 kilogram dan bernilai Rp2,7 Miliar.

Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan hal yang sama seperti Kapolda.

Ia mengatakan bahwa Polres Kukar tidak pandang bulu mengenai peredaran narkotika, baik di masyarakat, maupun di tubuh Polri.

Dia menyebut, penindakan adalah suatu kewajiban untuk menghapuskan narkoba dari muka bumi.

“Tadi sudah disampaikan Bapak Kapolda bahwa kita tidak ada toleransi terhadap pelibatan ataupun peredaran narkoba, baik di masyarakat maupun anggota. Tetap kita lakukan penindakan,” tegas Khairul.

Mengenai kronologi pasti, ia menjelaskan bahwa perkara ini berada di bawah penanganan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Saat ini, Polda Kaltim masih tahap pengembangan dan penyidikan. Khairul membenarkan bahwa Bonar terlibat kepemilikan narkotika jenis liquid.

“Iya (Liquid, red) itu yang dimiliki,” kata dia.

Khairul memastikan penggunaan narkotika jenis liquid ini tidak melibatkan anggota lainnya.

“Tidak, dia pribadi,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *