KUKAR, LINGKARKALTIM: BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan sejak Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati sosialisasi ini menjadi momentum penting karena menghadirkan berbagai instansi dan penanggung jawab (PIC) yang terlibat dalam proses reaktivasi PBI JK.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai langkah yang harus ditempuh ketika peserta PBI JK berstatus nonaktif, terutama bagi mereka yang tetap membutuhkan pelayanan kesehatan,” ucap dia, Selasa (3/3/2026).
Sosialisasi tersebut turut melibatkan mitra fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.
Petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan juga diikutsertakan agar tidak terjadi kebingungan saat peserta dengan status nonaktif mengakses layanan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya peran Puskesos dan Kasi Kesejahteraan Sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Pertemuan dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring, guna memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait alur reaktivasi.
“Ketika masyarakat bertanya ke desa atau kelurahan mengenai status kepesertaan yang nonaktif, aparatur setempat sudah mengetahui langkah yang harus dilakukan,” jelas Ika.
Berdasarkan data, sebanyak 25.743 peserta PBI JK di Kutai Kartanegara tercatat berstatus nonaktif.
Meski jumlahnya cukup besar, kondisi di lapangan dinilai tetap terkendali berkat koordinasi intensif antara Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan, perangkat desa dan kelurahan, serta mitra fasilitas kesehatan.
Setiap pihak telah diberikan arahan terkait prosedur yang harus ditempuh apabila menemukan kasus serupa, termasuk dalam kondisi darurat medis.
Dia menjelaskan, salah satu mekanisme percepatan reaktivasi adalah penerbitan surat keterangan sakit oleh fasilitas kesehatan yang memuat diagnosis peserta.
Surat tersebut menjadi dasar bagi tim di desa maupun Dinsos untuk segera memproses pengaktifan kembali kepesertaan.
Apabila peserta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, statusnya dapat disesuaikan kembali sesuai ketentuan, baik menjadi peserta yang dibiayai APBD maupun beralih ke segmen mandiri.
Ia menjelaskan, selama nama peserta masih tercantum dalam SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan, meskipun peserta berada di atas desil 5.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak terpaku pada kategori desil selama masih terdaftar dalam surat keputusan tersebut.
Pelayanan Tetap Berjalan
Ika memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan.
“Semangatnya adalah gotong royong dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Tidak boleh ada yang terhambat berobat hanya karena persoalan administratif,” pungkasnya. (ASR)










