Ribuan Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Dinsos Kukar Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tercatat sebanyak 25.743 jiwa mengalami penonaktifan status PBI JK yang dibiayai APBN.

Read More
banner 300x250

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan terus bergerak seiring proses verifikasi dan reaktivasi yang dilakukan pemerintah.

“Di Kukar sendiri tercatat sebanyak 25.743 jiwa, namun data tersebut bersifat dinamis. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya,” ucap dia, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan data terakhir yang diterima Dinsos Kukar, sebanyak 1.706 jiwa telah melakukan proses reaktivasi kepesertaan melalui berbagai segmen, mulai dari peserta mandiri, badan usaha, TNI, ASN, hingga segmen lainnya.

Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring proses yang berjalan.

“Terdapat kesepakatan bahwa pasien dengan kondisi katastropik atau yang membutuhkan layanan segera tidak boleh ditolak. Mereka tetap harus dilayani dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Rinda.

Pemerintah daerah juga diberikan waktu selama dua bulan untuk memfasilitasi masyarakat yang kepesertaannya terkeluar agar dapat melakukan proses reaktivasi.

Untuk mempercepat proses tersebut, lanjut dia, Kementerian Sosial membuka akses melalui tautan khusus. Mekanisme ini lebih efektif dibanding jalur reguler yang membutuhkan waktu lebih lama.

“Melalui mekanisme ini, proses aktivasi dapat segera dilakukan, bahkan dalam kondisi mendesak, termasuk kebutuhan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari upaya pelayanan maksimal,” jelasnya.

Rinda mengungkapkan, BPJS juga telah memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme reaktivasi PBI JK agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan.

Walaupun Pemkab Kukar tetap memberikan kebijakan berobat gratis menggunakan KTP, pemerintah daerah tetap berupaya agar warga yang berhak dapat kembali masuk dalam skema PBI JK secara resmi.

Wilayah dengan jumlah penonaktifan terbanyak tercatat berada di Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Samboja, dan paling banyak di Kelurahan Loa Ipuh.

Oleh karena itu, Dinsos Kukar melakukan koordinasi intensif bersama puskesmas, desa, dan kelurahan agar memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pelayanan.

Ia menegaskan bahwa akurasi data Desil 1 hingga Desil 5 menjadi pekerjaan rumah bersama.

Tidak hanya Dinsos, tetapi juga pemerintah desa dan kelurahan melalui musyawarah desa untuk validasi data sebelum masuk ke sistem nasional.

“Data yang telah diperbarui oleh Puskesos seharusnya divalidasi melalui musyawarah desa atau kelurahan agar diketahui secara pasti jumlah warga pada masing-masing desil beserta penyebabnya,” terang dia.

Dengan validasi tersebut, ketika data diverifikasi oleh BPS pusat, tingkat akurasi menjadi lebih tinggi sehingga bantuan, baik tunai maupun non-tunai, dapat tepat sasaran.

Terkait pelayanan di rumah sakit, telah disepakati bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap pasien sepanjang yang bersangkutan bersedia dilayani di kelas 3, sesuai skema pembiayaan PBI JK maupun PBI APBD.

“Prinsipnya, tidak boleh ada penolakan pelayanan selama ketentuan tersebut dipahami bersama. Jika pasien memilih naik kelas ke kelas 2 atau kelas 1, maka selisihnya menjadi tanggungan pribadi,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *