KUKAR, LINGKARKALTIM: Jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu menerima informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar dia, Senin (2/3/2026).
Saat penggerebekan di sebuah pondok kandang ayam broiler, petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama RA tengah duduk di dalam pondok tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,23 gram dan 0,17 gram, serta sembilan plastik klip kosong yang berada dalam genggamannya.
Di hadapan tersangka juga ditemukan satu korek api warna merah, seperangkat alat hisap (bong), serta satu unit handphone Xiaomi Redmi 10 warna biru muda.
Penggeledahan dilanjutkan ke jaket hoodie hitam bertuliskan Stay With Me yang dikenakan tersangka.
Di dalam saku jaket dan bungkus rokok yang disimpan, polisi kembali menemukan empat paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,18 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, dan 0,17 gram, serta tiga buah sendok takar.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 1,13 gram.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial K. Jika ada pembeli, tersangka akan diarahkan untuk melayani transaksi.
“Dari pengakuan sementara, tersangka hanya sebagai perantara. Namun hal ini masih kami dalami,” jelas Edi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Dia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sebulu. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (ASR)










