Dua Pria di Sebulu Digelandang ke Mapolres Kukar

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba. (Dok. Polres Kukar)
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba. (Dok. Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu kembali terungkap. Dua pria berinisial M dan S tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus keduanya pada Selasa (24/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di Desa Manunggal Daya.

Read More
banner 300x250

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang dimaksud.

Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, bergerak cepat melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di depan sebuah rumah di Desa Manunggal Daya.

Tidak berhenti di situ, aparat kemudian melakukan pengembangan dengan memasuki rumah tersebut dan mendapati seorang pria lainnya berinisial S. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil yang diletakkan di bawah meja dapur.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga berasal dari tersangka M. Sementara peran masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Yohanes Bonar Adiguna menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kukar. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas dia, Sabtu (28/2/2026).

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah hulu Kukar, yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Saat ini, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sebulu. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *