KUKAR, LINGKARKALTIM: Kekhawatiran publik terhadap kondisi Jembatan Kutai Kartanegara kembali mengemuka.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menganggap bahwa isu tersebut tidak sekadar soal keluhan masyarakat, melainkan menjadi indikator penting perlunya kebijakan anggaran yang berpihak pada keselamatan publik.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap infrastruktur vital seperti jembatan tidak boleh bersifat reaktif atau hanya dilakukan setelah muncul laporan dari masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, serta didukung alokasi anggaran teknis yang memadai.
“Jangan menunggu ada masalah dulu baru dilakukan pemeriksaan. Keselamatan pengguna jembatan harus menjadi prioritas kebijakan, termasuk dari sisi anggaran,” tegas Ahmad Yani, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai, pola pemeriksaan berkala yang selama ini diterapkan masih perlu diperketat, mengingat potensi risiko struktural seperti pergeseran jalur masuk, retakan, hingga getaran konstruksi dapat muncul sewaktu-waktu tanpa tanda awal yang kasat mata.
Idealnya, pemeriksaan kelayakan jembatan dilakukan minimal satu kali dalam setahun, bahkan bisa ditingkatkan menjadi setiap enam atau tiga bulan, tergantung tingkat risiko dan usia bangunan.
“Idealnya sebulan sekali, tapi tentu itu membutuhkan biaya besar. Meski begitu, jika menyangkut keselamatan publik, anggaran pengawasan dan tenaga ahli harus benar-benar diprioritaskan,” kata Yani.
Terkait aspek pendanaan, dia memastikan DPRD Kukar siap mengakomodasi tambahan anggaran apabila Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar mengajukan usulan resmi.
Ia menyebut, Perubahan APBD 2026 masih terbuka untuk memasukkan program pengawasan intensif jembatan tersebut.
Mesipun demikian, hingga saat ini DPRD Kukar belum menerima proposal atau pengajuan baru dari pemerintah kabupaten terkait peningkatan frekuensi dan kualitas pemeriksaan Jembatan Kutai Kartanegara.
“Kalau memang diperlukan dan diajukan secara resmi, DPRD tentu akan membahasnya. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan administratif,” sebutnya.
Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa Kukar memiliki catatan kelam terkait infrastruktur jembatan, yakni peristiwa runtuhnya jembatan pada 2011 silam yang menelan korban jiwa.
Pengalaman pahit tersebut, harus menjadi pelajaran penting agar pengawasan tidak dilakukan secara setengah-setengah.
“Standar keselamatan tidak boleh ditawar. Insiden masa lalu harus menjadi pengingat agar kita tidak lengah, meskipun kondisi jembatan saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kerusakan kritis,” tegas dia.
Dengan dorongan tersebut, Ahmad Yani berharap pemerintah daerah dapat memperkuat sistem pemantauan Jembatan Kutai Kartanegara sebagai bagian dari perlindungan keselamatan publik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat bahwa infrastruktur strategis daerah benar-benar diawasi secara profesional dan berkelanjutan. (ASR)










