DPRD Kukar Optimistis Raperda Pencegahan Konflik Sosial dan Kota Ramah HAM Disetujui Kemendagri

Ketua Pansus Eko Wulandanu. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua Pansus Eko Wulandanu. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) optimismenya terhadap peluang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Konflik Sosial dan Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).

Optimisme tersebut didasarkan pada dukungan langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang menilai Kukar memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Read More
banner 300x250

Ketua Pansus, Eko Wulandanu menjelaskan bahwa sejumlah daerah lain di Indonesia sempat mengajukan perda dengan substansi serupa, tetapi tidak sedikit yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berbeda dengan Kabupaten Kukar yang memiliki kekhususan, membuat dua raperda tersebut justru menjadi prioritas nasional.

“Daerah lain, kabupaten lain, ada yang mengajukan perda yang sama, tapi ditolak oleh Kemendagri. Khusus Kutai Kartanegara ini berbeda, karena kita merupakan bagian dari wilayah IKN. Itu menjadi perhatian khusus dan prioritas Menko Polkam untuk menjembatani agar raperda ini bisa disetujui,” ucap dia saat diwawancarai, Jumat (26/12/2025).

Ia mengungkapkan, Menko Polkam bahkan memiliki kepentingan langsung dalam mendorong keberhasilan dua raperda tersebut, terutama dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah ketika aktivitas IKN telah berjalan secara penuh.

“Harapan Menko Polkam justru perda ini bisa disetujui oleh Kemendagri. Tujuannya jelas, agar ke depan, ketika IKN sudah aktif, tidak muncul potensi konflik sosial di wilayah sekitar, termasuk di Kutai Kartanegara,” jelas Eko.

Dia menyebut, Raperda Pencegahan Konflik Sosial dirancang sebagai instrumen hukum yang bersifat preventif, bukan represif.

Ia yakin regulasi tersebut mampu meminimalisir potensi konflik, baik konflik internal maupun eksternal, sejak dini.

“Kukar dan Kalimantan Timur ini masyarakatnya sangat heterogen. Ada Kutai, Banjar, Jawa, Dayak, Bugis, dan etnis lainnya. Kalau tidak ada aturan yang jelas sebagai payung hukum, potensi konflik itu bisa saja muncul. Maka konsepnya lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Selain itu, Raperda Kota Ramah HAM juga penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di tengah dinamika pembangunan besar-besaran akibat kehadiran IKN.

Eko mengatakan bahwa respon Menko Polkam sangat positif. Bahkan, Menko Polkam secara langsung mengawal proses pembahasan dan mengajak tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar untuk berdiskusi bersama pihak Kemendagri.

“Kalau melihat respon Menko Polkam, beliau sendiri yang mengawal dan mengajak kami tim pansus untuk berdiskusi dengan Kemendagri. Ini menunjukkan peluangnya cukup besar. Karena ini juga kepentingan Menko Polkam, maka Kukar diperlakukan secara khusus,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *