Pansus DPRD Kukar Rekomendasikan Penyempurnaan Dua Raperda Strategis

Ketua Pansus Eko Wulandanu. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua Pansus Eko Wulandanu. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Konflik Sosial dan Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyelesaikan tahapan pengkajian awal.

Ketua Pansus, Eko Wulandanu menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis hasil kerja Pansus.

Read More
banner 300x250

Ia menjelaskan, selama masa kerja, Pansus telah melaksanakan serangkaian kajian, pembahasan, dan penyempurnaan terhadap draf kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, kedua regulasi ini memiliki peran penting sebagai landasan hukum daerah dalam menjaga stabilitas sosial serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM di Kukar.

“Pansus telah mengkaji dan membahas secara mendalam draf Raperda tentang penanganan konflik sosial dan Raperda tentang kota ramah hak asasi manusia. Dari proses tersebut, kami menyimpulkan dan merekomendasikan beberapa hal penting,” ucap dia, Senin (22/12/2025).

Salah satu rekomendasi utama Pansus adalah perlunya penyelenggaraan forum konsultasi publik.

Ia menilai forum tersebut penting untuk menyerap masukan substantif dari berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh adat, hingga perwakilan kelompok rentan dan pihak swasta.

“Pelaksanaan konsultasi publik menjadi langkah krusial agar Raperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di masyarakat,” kata Eko.

Dia menegaskan, hasil konsultasi publik tersebut wajib dituangkan secara resmi dalam berita acara dan dilampirkan dalam berkas Raperda.

Hal tersebut bertujuan agar proses legislasi memenuhi asas keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar kedua Raperda tersebut dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar.

Pengembalian itu dimaksudkan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi baik secara vertikal maupun horizontal, sebelum Raperda diserahkan kembali kepada pimpinan DPRD Kukar.

“Pengharmonisasian ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih norma, sekaligus memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” terangnya.

Eko mengatakan, Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek penamaan atau judul Raperda.

Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan, Pansus merekomendasikan agar judul kedua Raperda ditinjau kembali, bahkan diubah jika diperlukan.

“Judul Raperda harus mencerminkan ruang lingkup, tujuan, dan kewenangan daerah secara jelas. Judul yang terlalu umum berpotensi menimbulkan multitafsir,” tegas dia.

Menurutnya, judul yang bersifat deskriptif dan komprehensif akan memudahkan proses harmonisasi norma serta pelaksanaan teknis di lapangan.

Selain itu, judul Raperda juga perlu menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam perlindungan HAM, agar selaras dengan konstitusi dan peraturan nasional.

Setelah seluruh tahapan konsultasi publik dan harmonisasi rampung, Pansus merekomendasikan agar kedua Raperda tersebut segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Kukar.

“Kami merekomendasikan agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna,” jelas Eko.

Dia menyebut, keberadaan Perda tentang Pencegahan Konflik Sosial dan Kota Ramah HAM diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga kondusivitas daerah, mencegah konflik horizontal, serta memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Kukar.

“Ini bagian dari komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan Kukar yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *