KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima laporan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Sebulu, yang disertai dengan belum dibayarkannya hak-hak pekerja, mulai dari gaji hingga pesangon.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih mengungkapkan bahwa laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap awal, mengingat surat resmi dari pelapor belum sepenuhnya diproses secara administrasi.
“Prosesnya masih tahap awal. Setelah surat resmi masuk, akan kami disposisikan ke pimpinan, lalu ditindaklanjuti oleh bidang hubungan industrial,” ucap dia kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Ia menerangkan, penanganan kasus ini nantinya akan melibatkan mediator yang bertugas menjembatani komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
Tahapan pertama yang dilakukan adalah pemanggilan klarifikasi kepada perusahaan.
“Di tahap awal ini belum masuk sidang. Kita hanya meminta klarifikasi dan menanyakan kesediaan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Suharningsih.
Jika dalam proses tersebut perusahaan menunjukkan itikad baik dan bersedia menyelesaikan kewajiban, lanjut dia, maka perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Namun, apabila tidak ditemukan kesepakatan, kasus akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Kalau tidak ada titik temu, tentu akan kita lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam laporan yang diterima, perwakilan pekerja yang mengadu baru satu orang, tetapi diketahui jumlah pekerja terdampak diperkirakan mencapai sekitar 200 orang dari perusahaan yang sama.
Permasalahan utama yang disampaikan meliputi PHK serta kewajiban pembayaran hak pekerja yang belum dipenuhi, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Pendamping korban, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari seorang pekerja yang tidak menerima gaji selama beberapa bulan sebelum akhirnya di-PHK.
“Korban tidak menerima gaji sejak September 2025 dan di-PHK pada Desember 2025. Selain itu, pesangon dan THR juga tidak dibayarkan,” ungkap dia.
Untuk satu korban yang telah melapor, nilai gaji yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta.
Sementara secara keseluruhan, potensi nilai kewajiban perusahaan terhadap pekerja bisa jauh lebih besar, bahkan disebut mencapai sekitar Rp44 juta untuk satu kasus tertentu.
Ia menyebut bahwa total pekerja terdampak dari perusahaan tersebut diperkirakan sekitar 200 orang, meskipun hingga saat ini baru satu orang yang secara resmi melaporkan kasusnya ke Distransnaker Kukar.
“Kami berharap pekerja lain juga berani melapor agar perjuangan ini bisa dilakukan secara kolektif,” tutur Rina.
Dia mengungkapkan, kondisi para pekerja saat ini cukup memprihatinkan karena kehilangan sumber penghasilan.
Bahkan, pada momen Lebaran lalu, beberapa di antaranya tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak mereka. Kondisi mereka sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (ASR)










