KUKAR, LINGKARKALTIM: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Anggota Pansus, Farida menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kukar.
“Pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini dilaksanakan guna memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan perkembangan regulasi, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar dia, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, setiap RaPerda harus melalui proses yang matang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian regulasi terhadap perkembangan kewenangan pemerintah daerah serta dinamika pengelolaan sumber daya perikanan.
Selain itu, meningkatnya ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan akibat praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan juga menjadi perhatian utama.
“Perubahan perda ini diperlukan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya perikanan, meningkatkan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin keberlanjutan perikanan dan kesejahteraan nelayan di Kutai Kartanegara,” jelas Farida.
Sementara itu, lanjut dia, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM juga memiliki urgensi strategis. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah, penyerap tenaga kerja, sekaligus penggerak ekonomi kerakyatan di Kukar.
Farida menekankan bahwa keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku UMKM.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas perda sangat bergantung pada ketepatan perumusan substansinya.
“Agar perda ini benar-benar efektif, diperlukan perumusan substansi yang matang dan sesuai dengan kebutuhan riil para pelaku UMKM di daerah,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan serangkaian rapat bersama perangkat daerah terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Farida, tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi untuk menghasilkan peraturan daerah yang relevan dan aplikatif.
“Melalui rapat-rapat pembahasan, panitia khusus berupaya memastikan setiap aspek pengaturan dan usulan mendapat perhatian yang layak, sehingga hasil akhirnya dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara luas,” kata dia.
Ia berharap, dua Raperda yang tengah dibahas tersebut nantinya mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan serta memperkuat peran UMKM sebagai penggerak utama ekonomi daerah.
“Dengan regulasi yang tepat, kita berharap kesejahteraan nelayan dan pelaku UMKM di Kutai Kartanegara dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” pungkas Farida. (ASR)










