Pemkab Kukar Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Gratis Meski Ada Penghapusan PBI

Kantor BPJS Kukar. (Istimewa)
Kantor BPJS Kukar. (Istimewa)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun terdapat kebijakan penghapusan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemprov Kaltim sebanyak 4.647 jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kukar, dr. Waode Nuraida mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya telah mulai disosialisasikan sejak akhir tahun 2025.

Read More
banner 300x250

Namun, kepastian jumlah peserta yang dinonaktifkan baru diketahui secara resmi baru-baru ini.

“Memang ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Sebanyak 4.647 jiwa yang sebelumnya ditanggung provinsi kini diserahkan ke kabupaten untuk ditangani,” ujar dia, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyikapi kondisi tersebut.

Berbagai skema telah disiapkan agar masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi (out of pocket).

Ia menegaskan, pada prinsipnya layanan kesehatan dasar di Kukar selama ini sudah berjalan gratis, khususnya di tingkat puskesmas.

Masyarakat yang datang berobat karena sakit tetap akan dilayani tanpa dipungut biaya.

“Selama dia sakit, tidak ada biaya yang dibebankan,” ucap Waode.

Dia menerangkan bahwa jika pasien membutuhkan penanganan lanjutan dan harus dirujuk ke rumah sakit, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan pembiayaan tetap terjamin.

Dalam kondisi tersebut, BPJS Kesehatan pasien akan diaktifkan kembali melalui mekanisme yang telah diatur.

Untuk kasus rujukan yang bersifat mendesak, proses aktivasi dapat dilakukan secara cepat sehingga pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan.

“Kalau pasien harus dirujuk, maka BPJS-nya akan langsung kita aktifkan. Jadi tidak perlu khawatir, pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, untuk pasien yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan membutuhkan rawat inap, pemerintah memberikan waktu maksimal 3×24 jam untuk proses aktivasi kepesertaan BPJS agar dapat digunakan selama perawatan.

“Dalam waktu 3×24 jam BPJS sudah harus aktif, sehingga pasien tetap bisa ditangani tanpa kendala biaya,” tutur dia.

Ia menyebut bahwa masyarakat seringkali baru menyadari pentingnya kepesertaan BPJS saat dalam kondisi sakit.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.

Dengan berbagai skema tersebut, Pemkab Kukar optimistis bahwa dampak dari penghapusan PBI oleh pemerintah provinsi dapat diantisipasi dengan baik, sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga.

“Yang terpenting, masyarakat tetap bisa berobat dan mendapatkan pelayanan. Itu yang kami jaga,” pungkas Waode. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *