Disperindag Kukar Tegaskan Retribusi Kios Hanya Rp600 Per Perkan

Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tarif retribusi kios bagi pedagang di pasar Tangga Arung Square tetap sebesar Rp600 per perkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keresahan pedagang terkait isu kenaikan retribusi menjadi Rp2.000 per perkan.

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah memastikan angka Rp2.000 yang sempat beredar bukan berlaku untuk kios di Tangga Arung Square.

“Kalau sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2025 itu kan Rp600 memang. Tidak ada Rp2.000 itu,” ucap dia, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan tarif Rp600 tersebut tetap berlaku hingga tahun-tahun berikutnya selama tidak ada perubahan regulasi.

Dia menjelaskan, besaran retribusi telah diatur berdasarkan sistem klaster jumlah pedagang.

Untuk kawasan dengan jumlah pedagang terbesar seperti Tangga Arung Square, tarif ditetapkan Rp600 per perkan.

“Sudah ada pengklasteran. Pedagang jumlah misalnya antara 700 sampai 750, itu Rp600 per perkan untuk klaster satu,” jelas Fathullah.

Sementara untuk kawasan dengan jumlah pedagang lebih sedikit, tarif retribusi juga lebih rendah.

“Klaster dua, pedagang jumlahnya di bawah itu, Rp600 ke bawah. Itu Rp400 per perkan untuk di Mangkurawang,” ujarnya.

Fathullah menyebut bahwa seluruh skema tarif tersebut sudah tercantum jelas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Namun munculnya kesalahpahaman di kalangan pedagang disebabkan sebagian pihak hanya membaca poin tertentu tanpa melihat penjelasan detail pada bagian bawah aturan.

“Simpang siur kemarin kan karena memang di perda itu ada Rp2.000, tapi bukan untuk kios di Mangkurawang, bukan untuk di Tangga Arung Square. Jadi mereka enggak baca sampai ke bawah, ada penjelasan di bawahnya itu. Sudah clear kemarin,” tegas dia.

Selain persoalan tarif retribusi, Disperindag Kukar juga menjelaskan terkait surat perjanjian atau Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang sempat menjadi perhatian pedagang.

Ia mengatakan, dokumen tersebut merupakan bagian dari penataan dan legalitas hubungan antara pemerintah daerah dengan para pedagang.

“Dulu kan surat keterangan tempat berjualan, kalau sekarang surat keterangan tempat berdagang. Intinya memuat perjanjian-perjanjian antara pemerintah dengan pihak pedagang,” kata Fathullah.

Di dalam surat tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban pedagang, larangan, sanksi, hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan.

Dia mengungkapkan bahwa keberadaan surat perjanjian tersebut merupakan hal lazim dalam pengelolaan kawasan perdagangan.

“Memang harus ada begitu, di mana-mana surat perjanjian itu pasti ada,” sebutnya.

Fathullah menerangkan, pemerintah daerah telah membuka ruang diskusi dan memberikan kesempatan bagi pedagang untuk mempelajari isi perjanjian.

“Mereka juga tidak langsung tanda tangan, mereka mempelajari. Buktinya mereka rapat forum itu kan,” terang dia.

Dari hasil forum tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah masukan, salah satunya meminta agar pembayaran retribusi tidak berlaku surut sejak Januari 2026.

Permintaan itu kemudian direspons pemerintah daerah melalui kebijakan relaksasi pembayaran selama lima bulan.

“Nah kami juga sudah koordinasi dengan bagian hukum. Jadi penandatanganan itu TMT-nya mulai tanggal 1 Juni 2026,” tutur Fathullah.

“Yang sebelumnya direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” sambungnya.

Ia mengakui kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, berbagai kebijakan efisiensi anggaran turut memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk sektor perdagangan di Tenggarong.

“Tingkat kepayuannya (jualan yang laku) juga rendah, perdagangan online juga luar biasa,” beber Fathullah.

Dia menyebut perekonomian Tenggarong masih sangat dipengaruhi belanja pegawai ASN.

Sementara saat ini banyak pengurangan kegiatan dan perjalanan dinas akibat efisiensi anggaran.

“Kukar atau Tenggarong ini khususnya kan kota pegawai. Perekonomian kita sangat dipengaruhi belanja ASN. Sekarang kan lagi efisiensi, kegiatan banyak dikurangi dan itu pasti berdampak ke perekonomian kita,” jelasnya.

Oleh karena itu, kebijakan relaksasi pembayaran retribusi selama lima bulan disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para pedagang.

“Nah di situlah Pak Bupati dan Pak Wakil merespon positif dengan memberikan relaksasi lima bulan itu,” tutup dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *