Pansus DPRD Kukar Matangkan Dua Raperda Strategis Perikanan dan UMKM

Anggota Pansus, Farida. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Anggota Pansus, Farida. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Anggota Pansus, Farida menjelaskan pembahasan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2017 difokuskan pada penyesuaian norma dan substansi pengaturan agar selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah.

Read More
banner 300x250

“Pembahasan difokuskan pada penyusunan asas pengelolaan perikanan berkelanjutan, pengaturan larangan alat dan cara penangkapan ikan yang merusak lingkungan, penegasan kewenangan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap dia, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menilai bahwa secara substansi perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2017 telah cukup siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Meskipun demikian, Pansus menekankan pentingnya partisipasi publik sebelum perda tersebut ditetapkan.

Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa Pansus merekomendasikan agar dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan perangkat daerah dan masyarakat.

Hasil konsultasi publik tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda sebelum masuk pada tahap harmonisasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, panitia khusus memohon kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar untuk mengawal dan memfasilitasi proses kelanjutan Raperda ini hingga tahap penetapan,” kata Farida.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, Farida menyampaikan bahwa Pansus baru melakukan pembahasan awal terhadap kerangka dan arah pengaturannya.

Dia menegaskan, UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian daerah sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dan penyerap tenaga kerja.

“Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan terhadap sektor UMKM sangat diperlukan agar pelaku usaha kecil memiliki kepastian hukum dan ruang berkembang yang lebih luas,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *