KUKAR, LINGKARKALTIM: Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mengelola sektor perkebunan sawit secara ramah lingkungan dan berkeadilan.
Pemerintah daerah telah menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui keputusan Bupati, menjadikan Kukar sebagai salah satu kabupaten tercepat di Kalimantan Timur yang memiliki panduan resmi tata kelola sawit berkelanjutan.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Muhammad Taufik menjelaskan bahwa RAD ini menjadi pedoman strategis untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sawit, mulai dari penanaman hingga distribusi hasil dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan.
“Namanya saja sudah jelas, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dokumen ini sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan termasuk yang tercepat di Kalimantan Timur,” ungkap dia, Rabu (29/10/2025).
Dalam RAD tersebut, terdapat sejumlah aspek penting yang diatur, mulai dari pendataan kebun, tata kelola, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen ini juga memuat upaya pemerintah dalam mendorong petani rakyat untuk menerapkan praktik budidaya yang berkelanjutan dan legal.
“Ada aspek tata kelola, ada aspek lingkungan, dan semua itu dijabarkan jelas di dalam RAD. Misalnya, untuk mendapatkan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) saja, petani harus memiliki SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan,” jelas Taufik.
Langkah tersebut bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa perkebunan sawit di Kukar diarahkan agar tidak merusak ekosistem dan memenuhi standar keberlanjutan nasional maupun internasional.
Dia mengatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mendorong petani swadaya dan koperasi agar bisa memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sertifikasi wajib bagi pelaku usaha sawit yang menegaskan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Kita terus dorong petani-petani swadaya ini, baik melalui koperasi maupun kelompok tani, untuk bisa mendapatkan sertifikat ISPO. Tapi memang tidak mudah, karena prosesnya panjang dan harus melalui lembaga sertifikasi yang terakreditasi,” katanya.
Proses sertifikasi ISPO melibatkan tahapan verifikasi administratif, pemeriksaan lapangan, serta penilaian dokumen-dokumen lingkungan.
Tidak semua langsung dinyatakan lolos; beberapa kelompok petani membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk memenuhi seluruh kriteria.
“Ada yang langsung lolos, tapi ada juga yang perlu waktu beberapa tahun karena harus melengkapi dokumen dan perbaikan di lapangan. Tapi ini proses pembelajaran menuju sawit rakyat yang benar-benar berkelanjutan,” pungkas dia. (ASR)










