Petani Kukar Wajib Masuk Kelompok Tani untuk Dapatkan Asuransi Usaha Tani Padi

Flyer Asuransi Pertanian
Flyer Asuransi Pertanian
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) hanya bisa dilakukan melalui kelompok tani. Hal ini menjadi syarat utama agar petani bisa mendapatkan perlindungan dari risiko gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Distanak Kukar, Taufik, menjelaskan bahwa seluruh petani yang ingin terdaftar dalam program ini harus terlebih dahulu menjadi anggota kelompok tani. Setelah itu, kelompok tersebut akan didaftarkan melalui Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Read More
banner 300x250

“Pendekatannya tetap berbasis kelompok tani. Jadi petani perorangan tidak bisa langsung mendaftar. Mereka harus bergabung dulu dalam kelompok, kemudian kelompok tani itulah yang kita daftarkan secara resmi ke Simluhtan,” kata Taufik, Sabtu (13/9/2025).

Dalam sistem tersebut, setiap kelompok tani akan dicatat lengkap mulai dari nama kelompok, jumlah anggota, hingga luas lahan yang digarap. Data inilah yang nantinya menjadi acuan pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan fasilitas bantuan maupun perlindungan asuransi.

Proses selanjutnya, setelah kelompok tani terdaftar di Simluhtan, pemerintah daerah melalui Distanak Kukar akan mengusulkan lahan sawah yang berpotensi terdampak banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) untuk dimasukkan dalam program AUTP.

Kemudian, Distanak bersama pihak asuransi melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data lahan sesuai dengan usulan. Jika memenuhi syarat, premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare akan langsung ditanggung oleh pemerintah pusat (80 persen) dan pemerintah daerah (20 persen).

“Begitu premi dibayarkan, barulah terbit polis asuransi dari perusahaan pelaksana, yakni PT Jasindo. Polis inilah yang menjadi pegangan kelompok tani jika di kemudian hari mengajukan klaim gagal panen,” terang Taufik.

Ia menambahkan, klaim bisa dilakukan jika kerusakan lahan padi mencapai minimal 75 persen per petak sawah setelah diverifikasi. Nilai klaim yang diberikan mencapai Rp6 juta per hektare, sehingga petani bisa kembali memiliki modal untuk memulai tanam baru.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa hanya kelompok tani yang terdaftar resmi yang dapat mengakses perlindungan AUTP. Sistem ini sekaligus menjadi strategi agar program lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Intinya, pendaftaran asuransi tidak bisa individu. Semua harus melalui kelompok tani yang sudah terdata di Simluhtan. Dengan cara ini, kami bisa lebih mudah memantau sekaligus memastikan seluruh petani yang ikut benar-benar aktif mengelola lahan,” pungkas Taufik. (WAN/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *