KUKAR, LINGKARKALTIM: Petani di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa lebih tenang dalam mengelola sawah mereka. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menanggung penuh biaya premi yang semestinya menjadi beban petani.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Taufik, menjelaskan bahwa besaran premi AUTP adalah Rp180 ribu per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp144 ribu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara Rp36 ribu sisanya dialokasikan melalui APBD Kukar.
“Petani tidak perlu membayar premi. Pemerintah pusat menanggung 80 persen dan pemerintah daerah 20 persen. Jadi total premi Rp180 ribu per hektare itu sepenuhnya sudah dibayarkan pemerintah,” terang Taufik, Sabtu (13/9/2025).
Dengan skema tersebut, petani akan mendapatkan perlindungan jika terjadi gagal panen akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), banjir, maupun kekeringan. Syaratnya, kerusakan tanaman mencapai minimal 75 persen per petak sawah setelah diverifikasi.
Nilai klaim yang bisa diperoleh pun cukup besar. Dari premi Rp180 ribu per hektare, petani berhak atas santunan hingga Rp6 juta per hektare.
“Artinya, dengan premi yang relatif kecil, ada perlindungan yang nilainya jauh lebih besar jika terjadi gagal panen,” tambahnya.
Menurut Taufik, program ini hanya berlaku bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Hal ini dilakukan agar pendataan lebih terstruktur dan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan pangan daerah dengan cara memastikan petani tidak merugi besar ketika menghadapi bencana alam atau serangan hama.
“Skema premi ini adalah bentuk intervensi pemerintah agar usaha tani padi tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih jauh, Taufik berharap petani dapat memanfaatkan program AUTP ini sebaik-baiknya. Sebab dengan adanya jaminan, risiko kerugian akibat perubahan iklim bisa ditekan, sementara semangat petani untuk mengolah lahan tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal premi, tapi tentang perlindungan petani. Harapannya, dengan klaim yang bisa mencapai Rp6 juta per hektare, petani punya modal kembali untuk memulai tanam setelah gagal panen,” tegasnya.
Dengan demikian, program premi AUTP di Kukar menjadi bukti nyata perhatian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas produksi pangan daerah. (WAN/ADV)










