Kades Sidomulyo Sambut Keputusan DPRD Kembalikan Batas Wilayah ke Peta Tahun 1999

Kepala Desa Sidomulyo, Saidi Aswat
Kepala Desa Sidomulyo, Saidi Aswat
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat menyatakan kepuasannya atas keputusan DPRD Kutai Kartanegara yang akan mengembalikan batas wilayah sesuai peta tahun 1999. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengakhiri polemik perbatasan yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Tabang.

Menurut Saidina, keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Sidomulyo dan 19 kepala desa lain di wilayah Tabang yang sebelumnya telah sepakat mengenai batas-batas wilayah sebagaimana tertuang dalam peta lama.

Read More
banner 300x250

“Hasilnya sangat memuaskan kami di Sidomulyo. Semua kepala desa sudah setuju dengan batas yang ada di peta 1999,” ungkapnya.

Persoalan pemekaran wilayah, kata Saidina, sebenarnya juga menjadi perhatian DPRD. Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) karena jumlah penduduk Sidomulyo belum mencapai 2.000 jiwa. Hal ini menjadi salah satu hambatan administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan pengembalian batas wilayah ke peta 1999 benar-benar terlaksana.

“Yang sangat kami harapkan adalah keputusan hari ini bisa segera diikuti dengan tindakan nyata,” ujarnya.

Saidina mengakui, dalam proses penyelesaian masalah ini sempat terjadi miskomunikasi antara pihak desa dan pemerintah kabupaten. Pihak desa menilai ada keterlambatan dalam penyelesaian, sementara kabupaten beralasan masih banyak aturan yang perlu dirampungkan.

“Ini sebenarnya hanya miskomunikasi saja. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini, supaya masalah cepat selesai,” tambahnya.

Pemerintah kabupaten, lanjut Saidina, telah menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu satu bulan ke depan. Ia berharap target tersebut dapat dipenuhi sehingga tidak ada lagi ketidakpastian di masyarakat terkait batas wilayah.

Terkait luas wilayah yang disengketakan, Saidina mengaku belum memiliki data yang jelas. Namun ia menilai masalah bermula dari adanya pihak yang tiba-tiba mengklaim sebagian wilayah Sidomulyo tanpa dasar yang kuat.

“Itu bukan dirampas, tapi tiba-tiba masuk saja ke wilayah kita. Padahal jelas di peta 1999 wilayah itu milik Sidomulyo, dan sudah ada penegasan lagi pada 2015,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan DPRD ini, warga Sidomulyo optimistis bahwa sengketa perbatasan bisa diselesaikan secara tuntas. Harapannya, langkah ini akan menjaga kondusivitas dan mempererat hubungan antarwilayah di Kecamatan Tabang.(IDN/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *