KUKAR, LINGKARKALTIM: Dalam rangka memberikan pemahaman tentang sistem perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perijinan Paud, KNFI, Implementasi dan Dasar Hukum pada Sabtu, (26/7/2025) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut dengan jumlah peserta sebanyak 70 kepala lembaga dari 18 kecamatan di Kukar baik dari lembaga PAUD maupun KNFI.
Acara yang gelar selama dua hari ini fokus membahas tentang syarat dan cara mengurus legalitas pendirian lembaga PAUD dan PNFI dan agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perizinan resmi dari instansi terkait.
Tahun 2025 ini kali pertamanya perubahan regulasi perizinan diterapkan. Dimana proses awal pengurusan berkas harus ke Disdikbud terlebih dahulu kemudian proses selanjutnya masyarakat akan diarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk selanjutnya proses penerbitan perizinan pendirian lembaga.
“Jadi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perizinan pendirian PAUD dan PNFI dulu hanya melalui Dinas Pendidikan, akan tetapi sekarang harus melalui DPMPTSP,” terang Joko Sampurno kepada media.
Joko menjelaskan, agar dalam mendirikan lembaga bisa diakui legalitasnya maka berkas-berkasnya harus lengkap dan mengikuti sistem yang sudah ditentukan pada regulasi terbaru.
“Pihak yang ingin mendirikan lembaga PAUD maupun PNFI harus menyiapkan berkas untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan kemudian harus mengunggah berkas tersebut ke sistem aplikasi yg telah ditetapkan,” ucapnya.
Persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan bukti lainnya yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan yang berbadan hukum.
“Jadi harus ada yayasan, karena yayasan itu sebagai lembaga pembinanya,”ujarnya.
Lembaga pendidikan yang memiliki legalitas tentu juga akan memudahkan pemerintah dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kredibilitas suatu lembaga. (Adv/tri)










