Perkuat Sinergisitas, Disdikbud Kukar Harapkan Keterlibatan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Satuan Pendidikan PAUD

Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perijinan Satuan Pendidikan
Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perijinan Satuan Pendidikan
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perijinan Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Kegiatan itu menghadirkan sebanyak 120 peserta yang terdiri dari 115 Kepala Desa maupun Lurah dan 5 pengawas. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong pada Senin, (28/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bagaimana keterlibatan aktif pemerintah desa dalam penyelenggaraan satuan pendidikan khusus untuk sekolah tingkat PAUD.

Read More
banner 300x250

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini secara resmi dibuka oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Dalam kesempatan itu, Thauhid menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergisitas dan koordinasi lintas sektor yang berkaitan dengan pendirian satuan pendidikan di tengah-tengah masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Kutai Kartanegara dan bisa menjadikan lembaga PAUD yang memiliki status badan hukum guna mendukung legalitas dan kredibilitas yang berlandasan hukum.

“Kegiatan ini diharapkan bisa mensinergikan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa beserta Bunda PAUD agar bisa, memberikan dukungan penuh terhadap satuan pendidikan PAUD yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujar Thauhid.

Dikatakannya bahwa secara regulasi tidak ada keterkaitan antara Kelapa Desa atau Lurah dengan perizinan satuan pendidikan yang didirikan oleh swasta, akan tetapi ada hal lain yang ada keterkaitannya. “Dalam hal ini terkait pembiayaan dana desa dan keterlibatan Bunda PAUD terhadap lembaga-lembaga PAUD yang ada di wilayahnya,” kata Thauhid.

Kemudian dalam sosialisasi ini juga akan dijelaskan secara detail terkait dengan proses perizinan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Baik persyaratan maupun mekanisme perizinan pendirian lembaga PAUD.

Thauhid juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi terhadap masyarakat Kukar yang sudah mendirikan maupun yang akan mendirikan sekolah baik Taman Kanan-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan sederajat. Namun dirinya menegaskan bahwa pendirian lembaga tersebut harus berbadan hukum dan telah diberikan rekomendasi oleh pengawas.

“Karena kita ingin proses pelaksanaan perizinan hingga proses belajar-mengajar sekokah PAUD di wilayah Kukar bisa berjalan lancar dan lebih baik lagi,” pungkasnya. (adv/tri)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *