KUKAR, LINGKARKALTIM : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menjalin kerja sama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia terkait kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Kukar Edi Damanysah dan PT. Tirta Carbon Indonesia, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025).
Edi Damansyah mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari investasi yang dilakukan pemkab kukar terhadap rehabilitasi dan pemeliharaan kawasan hutan gambut yang ada di 4 kecamatan dan 10 desa di Kukar.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari investasi yang dilakukan pemkab kukar, terhadap rehabilitasi dan pemeliharaan kawasan hutan gambut yang ada di Kukar,” kata Edi Damansyah.
Ia menyebutkan, melalui kerjasama ini juga dapat menyerap tenaga kerja lokal dan menumbuhkan perkonomian masyarakat desa setempat.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor menambahkan, kerjasama ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi lahan gambut seluas 55 ribu hektar terdiri dari 4 Kecamatan tersebut.
“Terkait ini, kita sudah melakukan kajian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Alfian Noor.
Dalam hal ini, Pihak PT. Tirta Carbon Indonesia juga menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Diharapkan kerja sama ini, menjadi model implementasi perdagangan karbon daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (adv*den)