KUKAR, Lingkarkaltim : Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar, diminta untuk tak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali sangat penting selama pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LPKD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono saat memimpin entry meeting pemeriksaan terinci atas LKPD 2024 bersama BPK Kaltim, di ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, belum lama ini.
Ia mengatakan, jika para pejabat penting melakukan perjalanan dinas luar daerah saat dilakukan pemeriksaan, pastinya sangat sulit untuk dimintai keterangan atau konfirmasi lebih lanjut. Sehingga arahan ini harus dipatuhi, sebab menjadi salah satu indikator kinerja para pegawai itu sendiri.
“Karena ini pemeriksaan terperinci, untuk itu para pejabat saya minta menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan,” katanya.
Pihaknya menegaskan, bagi perangkat daerah pemerintah Kecamatan khususnya yang memiliki banyak Kelurahan, agar dapat menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksaan. Baik dalam penyiapan data maupun di lapangan.
Dirinya mengapresiasi jajaran Inspektorat atas responnya dan segera melakukan tindaklanjut, dengan berkoordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Bagi OPD yang ada temuan, untuk segera melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK, agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” ucapnya.
Jika tak melakukan konfirmasi, maka bisa menghambat suatu proses dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim Hadianto Dedi Setiawan menjelaskan, ada 10 orang yang tergabung ke dalam Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terperinci.
“Pemeriksaan terperinci ini akan berlangsung selama 30 hari kedepan, dengan tujuan menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan maupun efektivitas sistem pengendalian internal,” pungkasnya. (adv/kik)