KUKAR, Lingkarkaltim : Bupati Kukar Edi Damansyah meminta kepada seluruh masyarakat muslim, khususnya pegawai di lingkungan Pemkab Kukar untuk membayar zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Kukar Berzakat, di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (20/3/2025). Tujuan dari Kukar berzakat ini adalah untuk menghimpun dana zakat dari masyarakat umat muslim, khususnya para pegawai di Lingkungan Pemkab Kukar dan disalurkan kepada masyarakat yang tepat sasaran.
Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan, kegiatan Kukar Berzakat ini telah rutin dilaksanakan selama ramadan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat, untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat.
Pembayaran zakat itu dapat dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, sehingga zakat tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat yang tepat sasaran.
“Kami sudah menyampaikan zakat, infak, sedekah kepada Baznas Kukar ini. Dan Baznas nantinya menyalurkan zakat tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima,” jelas Edi Damansyah.
Dalam pengumpulan dana zakat, pemerintah telah mengatur kedalam peraturan perundang undangan terkait hal itu. Pengumpulan zakat bisa dilakukan oleh pihak terkait yang memang memiliki legalitas.
“Pemerintah telah mengatur peraturan perundang undangannya terkait penghimpunan dan penyaluran zakat. Masyarakat bisa membayar zakat bisa di Masjid, Langgar atau Mushola, bahkan Baznas Kukar,” ujarnya.
Pihaknya meyakini bahwa Baznas Kukar dapat menjaga kepercayaan atau amanah dalam menyalurkan zakat masyarakat. Pemerintah daerah meminta kepada seluruh masyarakat Kukar untuk membayar zakatnya di Kabupaten Kukar.
“Mereka yang mencari nafkah atau bekerja di Kukar, untuk bayar zakatnya di Kukar juga. Jangan di daerah luar, sehingga zakat ini bisa terhimpun dengan maksimal dan disalurkan kepada masyarakat yang tepat,” ungkapnya. (adv/kik)










