KUKAR, Lingkarkaltim : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar siap memfasilitasi perizinan usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP Kukar Sri Ridayani pada Lingkarkaltim, di DPMPTSP Kukar, Jum’at (29/11/2024).
Ia mengatakan, NIB merupakan legalitas izin usaha yang paking dasar. Sehingga keberadaan NIB bagi pelaku usaha sangat penting dalam menjalankan, mengembangkan usahanya.
“Kami terus memberikan pelayanan fasilitasi dalam pengurusan NIB, bagi pelaku usaha. Di 2023 lalu kami telah memfasilitasi NIB sebanyak 12 ribu,” katanya.
Ia menyebutkan, target setiap tahun fasilitasi NIB ialah 900 pelaku usaha. Namun tiap tahun DPMPTSP mampu melebihi target yang ada, artinya sebagian besar pelaku usaha di Kukar telah sadar terhadap perizinan usaha khususnya dalam penerbitan NIB.
Sementara pada 2024 ini, DPMPTSP telah memfasilitasi sekitar 10 ribu pelaku usaha untuk memperoleh NIB tersebut.
“Kami dalam pengurusan atau fasiltasi NIB kepada pelaku usaha telah melebihi target. Pada dasarnya setiap pelaku usaha harus memiliki NIB,” sebutnya.
Dalam hal ini, pihaknya komitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap pengurusan izin usaha yaitu NIB. Untuk meningkatkan pelayanan itu, DPMPTSP Kukar juga melakukan layanan jemput bola atau road show ke sejumlah desa yang memang meminta untuk difasilitasi.
“Kita melakukan road show itu sekaligus membawa intitas atau instansi terkait dalam memberikan pelayanan secara langsung maupun melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar,” ucapnya.
Menurutnya, dengan upaya itu pastinya dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkannya. DPMPTSP Kukar terus berupaya memperluas sasaran terhadap fasilitasi perizinan NIB.
Ia juga mengapresiasi kepada pelaku usaha yang telah mengurus legalitas usaha termasuk perizinan NIB ini. Harapannya, melalui izin usaha NIB ini dapat mengembangkan usaha itu sendiri. Sehingga terwujudnya UMKM naik kelas. (adv/kik)