8.259 Surat Suara yang Rusak Dimusnahkan oleh KPU Kukar

banner 468x60

KUKAR, Lingkarkaltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memusnahkan 8.259 surat suara yang rusak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kantor KPU Kukar, Selasa (13/2/2024), dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, serta Polres Kukar.

Adapun surat suara yang rusak terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni 2.350 lembar, surat suara DPR RI mencapai 2.060 lembar, surat suara DPD RI 1.874 lembar, surat suara DPRD Provinsi ada 410 lembar, sedangkan surat suara yang rusak untuk DPRD Kabupaten/Kota ada 1.565 lembar.

Ketua KPU Kukar Purnomo menyebutkan, surat suara yang rusak meliputi gambar tak jelas, tulisan berbayang, ada noda atau titik tinta, potongan tak simetris, bahkan kusut. Surat suara dengan kategori tersebut tidak layak digunakan, karena hal itu sesuai dengan ketentuan dalam tata kelola logistik.

“Surat suara tersebut diketahui ketika melakukan sortir dan pelipatan, surat suara yang rusak telah dilakukan penggantian dengan surat suara yang baru,” kata Purnomo.

KPU Kukar memastikan surat suara yang didistribusikan ke seluruh TPS sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Setiap TPS juga mendapatkan tambahan 2 persen surat suara dari jumlah Daftar pemilihan Tetap (DPT).

”Pendistribusian surat suara ke TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) + 2 persen,” ujarnya.

Surat suara yang telah didistribusikan dipastikan layak digunakan, dalam menyalurkan hak pilihnya. masyarakat dihimbau untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi yang berlangsung pada 14 Februari 2024 (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *