Penanganan sampah dan petugas kebersihan di Kutai Kartanegara saat ini ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara.
KUKAR, Lingkarkaltim- Penanganan sampah dan petugas kebersihan di Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini menjadi tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara. Sebelumnya, penanganan tersebut dibawah kendali Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kukar.
Penetapan pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan dengan dilakukannya penandatanganan ketetapan antara Kepala Dinas Perkim Kukar dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, yang disaksikan Bupati Edi Damansyah, usai apel pasukan merah putih, yang berlangsung di TPA Bekotok, Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong, Kamis (25/1/2024) lalu.
Bupati Edi Damansyah dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan pelimpahan kewenangan penanganan sampah tersebut diharapkan akan lebih baik, jangan sampai sebaliknya. Peralatan pengelolaan sampah kini sudah terpenuhi dengan baik, sehingga kedepan persoalan persampahan bisa dikelola dengan baik.
“Selain itu saya juga menyampaikan terimakasih bahwa peran pasukan kebersihan dirasakan masyarakat,” tegasnya.(lk)