KUKAR, LINGKARKALTIM: Aliansi Masyarakat Pemerhati Kutai Kartanegara menyatakan akan mengawal pembahasan terkait pinjaman daerah senilai Rp820 miliar yang menjadi perhatian publik.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengakuan dan penggunaan pembiayaan daerah berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pemerhati Kutai Kartanegara, Hendra Gunawan mengatakan keterlibatan pihaknya tidak didasari kepentingan politik maupun afiliasi dengan partai tertentu.
“Kami selaku masyarakat Kutai Kartanegara ikut prihatin dan coba turut serta memberikan kontribusi, masukan, mana yang benar,” tegas dia, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan apabila menemukan persoalan dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Masukan tersebut bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Seperti yang kami sampaikan, kami tidak terafiliasi dengan kepentingan politik atau kepentingan partai, tapi lebih kepada peran serta kami sebagai masyarakat,” kata Hendra.
Dia menyebut bahwa persoalan pembiayaan dan utang daerah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Terlebih, informasi mengenai pinjaman daerah Rp820 miliar yang beredar di tengah masyarakat memiliki beragam versi sehingga perlu diperjelas melalui mekanisme resmi.
Karena itu, pihaknya akan memberikan masukan kepada DPRD Kukar sekaligus mengawal proses pembahasan agar informasi mengenai pinjaman tersebut dapat dibuka secara jelas kepada publik.
Ia mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Pemerhati Kutai Kartanegara adalah pernyataan DPRD bahwa pinjaman daerah Rp820 miliar tersebut belum masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Hendra menilai pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti proses pembahasan selanjutnya.
Sebab, menurut dia, sebuah kewajiban daerah tidak semestinya langsung dianggap sebagai utang tanpa adanya proses verifikasi yang jelas.
Ia pun mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan untuk memastikan bahwa angka Rp820 miliar tersebut benar-benar merupakan kewajiban daerah yang harus diakui.
“Nah, ini akan kita kawal,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa legislatif akan menerima semua aspirasi masyarakat.
Ia mengatakan DPRD Kukar ingin memastikan bagaimana prosedur dan mekanisme pinjaman dilakukan, termasuk berapa kewajiban yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Tadi memang disinggung terkait dengan pinjaman Bank Kaltimtara, seperti apa prosedurnya, seperti apa mekanismenya, sampai tadi ditanya berapa tanggungan, baik bagi hasil atau bunga yang harus ditanggung oleh daerah,” ungkap dia.
Ia menerangkan, persoalan pinjaman daerah tidak berhenti pada bagaimana dana tersebut digunakan.
“Kita pastikan bahwa utang Rp820 miliar itu betul-betul sudah terbayarkan. Jangan sampai membebani kepada masyarakat,” tegas Yani.
Dia menjelaskan, pembayaran kewajiban tersebut telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan.
“Tentu nanti kita akan membungkus melalui peraturan daerah, itu pastinya, karena itu harus dibawa ke APBD Perubahan,” jelasnya.
Yani menyebut bahwa pengakuan terhadap pinjaman Rp820 miliar tersebut menjadi bagian yang harus dibahas secara resmi dalam APBD Perubahan 2026.
Pihaknya akan melihat kembali dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta substansi kewajiban tersebut sebelum menyepakatinya.
Ia menilai, apabila pelaksanaan pembayaran sebelumnya dilakukan melalui Peraturan Bupati dan mekanisme pergeseran APBD, hal tersebut masih perlu dilihat dalam konteks ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, saat kewajiban tersebut masuk dan memengaruhi struktur APBD, DPRD Kukar memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakatinya.
“Ketika sudah menyentuh APBD, ya tentu ini harus disepakati, apakah Rp820 miliar ini betul-betul bisa diakui di APBD Tambahan atau seperti apa,” terang dia.
Dia menyatakan bahwa DPRD Kukar akan menggunakan masukan masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi.
“Tentu kita harap sebagai DPRD yang membuat regulasi, kita pastikan aspirasi masyarakat ini memperkuat kami terkait dengan, misalnya, hal-hal yang ada di pinjaman Rp820 miliar itu. Kalau ada sesuatu yang tidak pas, kita akan koreksi,” pungkasnya. (ASR)










