Inovasi Beras “Petaniku” Asal Desa Sidomukti, Tembus Pasar Kaltim

Beras Petaniku, Rabu (26/8/26). (Doc.Riyadi)
Beras Petaniku, Rabu (26/8/26). (Doc.Riyadi)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Petani di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil membuktikan bahwa beras lokal mampu bersaing di pasar modern. Melalui brand Beras Petaniku, hasil panen warga setempat kini tak hanya berputar di kawasan pedesaan, tetapi sudah merambah ke kota-kota besar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Owner Beras Petaniku, Riyadi, mengungkapkan bahwa usahanya dimulai dari nol untuk memutus rantai pemasaran yang merugikan.

Read More
banner 300x250

“Dulu pemasaran susah dan harga padi terlalu rendah. Kami bersama teman-teman petani berusaha meningkatkan nilai penjualan. Alhamdulillah, sekarang pasarnya sudah sampai ke Bontang, Sangatta, dan Balikpapan,” ujar Riyadi, Rabu (26/8/2026).

Saat ini, usaha Beras Petaniku memberdayakan sekitar 40 petani lokal. Dalam kondisi normal, kapasitas produksinya mampu mencapai 2 ton beras per hari, tergantung kualitas gabah yang didapat.

Untuk harga jual saat ini, Beras Petaniku dipasok seharga Rp75.000 per kemasan 5 kilogram.

Meski menunjukkan tren positif, operasional Beras Petaniku tak lepas dari kendala teknis dan persaingan pasar seperti Sistem Pengairan Masih Tadah Hujan, Persaingan Harga Beras Masuk.

Riyadi berharap brand lokal ini terus dikenal luas agar dampak kesejahteraannya bisa dirasakan langsung oleh para petani di Sidomukti.

Guna memastikan mutu produk lokal tetap terjaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar bersama Satgas Pangan Polres Kukar rutin melakukan pengawasan ke lapangan.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menegaskan beras yang beredar harus memenuhi kriteria Kualifikasi Beras Premium maupun Medium serta patuh pada Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah (Rp14.000–Rp15.000 per kg).

“Untuk kelas premium, ada standar ketat yang harus dipenuhi. Tingkat beras patah (broken) tidak boleh melebihi batas toleransi 15 hingga 20 persen, dan harganya harus sesuai dengan ketetapan HET pemerintah,” pungkas Bustani. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *