Pensiunan Guru di Kukar Desak Koperasi Dharma Bakti Bayar Tunggakan Simpanan

Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Rabu (12/8/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Rabu (12/8/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Pensiunan guru di Kukar mendesak Koperasi Dharma Bakti untuk segera membayar tunggakan simpanan kepada anggotannya. Pasalnya, tunggakan koperasi itu mencapai sekitar Rp. 1 milliar dengan jumlah 50-70 orang pensiunan guru dan nilainya bervariatif.

Simpanan itu merupakan hak guru yang telah pensiun dan diberikan oleh Koperasi tersebut. Adapun nilai uang simpanan itu yang belum dibayarkan sekitar Rp. 20-30 juta setiap orang.

Read More
banner 300x250

Alasan yang diterima oleh pensiun guru terhadap uang yang belum dibayarkan ialah, uang tersebut diduga untuk pembangunan sekretariat atau kantor Koperasi dan meminjamkan uang tersebut ke anggota lainnya, dengan nilai fantastis.

Salah satu guru pensiun Dwi Pujiastuti mengatakan, telah menunggu lama untuk mendapatkan kepastian pembayaran dana simpanannya oleh Koperasi Dharma Bakti.

“Kami ingin melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Kemarin sudah ke Polsek Tenggarong, tapi diberikan masukan untuk bisa dimusyarahkan terlebih dahulu,” kata Dwi Pujiastuti pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Rabu (12/8/2026).

Pihaknya memberikan waktu atau kesempatan bagi Koperasi Dharma Bakti, untuk dapat mengembalikan dana simpanan milik guru dan telah menjadi hak guru tersebut setelah pensiun.

“Kami memberikan waktu sekitar 10 hari kedepan. Jika tidak ada respon baik dari koperasi tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, uang anggota ini terlebih yang sudah pensiun dan belum dibayarkan diduga dipergunakan untuk membangun gedung baru dan meminjamkan kredit ke anggota lainnya.

Sedangkan uang yang dipinjamkan ke anggota lainnya dengan nilai bervariasi dari Rp. 100-300 juta. Namun para anggota yang terdampak tak ingin mengurusi hal itu, tapi hak pensiunan guru yang telah disimpan selama aktif menjadi guru harus dibayarkan.

“Kami tak ingin tahu urusan seperti itu, intinya hak kami dibayarkan dengan besaran bervariatif mulai dari Rp. 10-30 juta setiap orangnya,” sebutnya.

Pihaknya mengaku kecewa atas peristiwa pahit yang dialami ini. Seharusnya uang simpanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk masa pensiun.

“Besaran iuran untuk masa pensiun ialah Rp. 100 ribu per bulan dan per orang,” ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Muhammad Reza menjelaskan, pemerintah daerah telah memfasilitasi terhadap persoalan yang tengah dialami para pensiunan guru.

“Kita telah bersurat kepada koperasi tersebut, untuk melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) bersama anggota lainnya,” jelas Muhammad Reza.

Tujuan dari RAT ialah, agar dalam pengelolaan Koperasi tersebut transparan kepada anggotannya.

“Dari keterangan pihak koperasi yang menjadi kendala uang simpanan itu belum dibayarkan yakni, uang tersebut tengah dipinjamkan kepada anggota lainnya,” ungkapnya. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *