KUKAR, LINGKARKALTIM: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong telah mengusulkan 729 warga binaan untuk mendapatkan remisi dan 70 orang untuk amnesti dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81.
Usulan tersebut kini masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan selanjutnya menunggu penerbitan surat keputusan (SK).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan pemberian remisi merupakan agenda tahunan yang menjadi hak warga binaan yang memenuhi ketentuan.
“Kita sudah daftarkan. Remisi yang memang agenda tahunan. Sebanyak 729 WBP yang sudah memenuhi syarat, kita sudah usulkan. Sekarang sudah proses di Ditjen, mungkin akan segera turun SK-nya,” ungkap dia, Sabtu (8/8/2026).
Penyerahan remisi dijadwalkan dilakukan pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ia mengatakan, penyerahan remisi akan melibatkan warga binaan dari sejumlah unit pemasyarakatan di wilayah Tenggarong, termasuk Lapas Perempuan dan Lapas Anak.
Namun, pihak lapas menegaskan kewenangan mereka hanya sebatas melakukan verifikasi dan mengusulkan warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Keputusan akhir mengenai disetujui atau tidaknya usulan tersebut berada pada pemerintah pusat.
“Kami hanya tugasnya mengusulkan dari sini yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Setuju atau enggak, nanti tergantung di sana,” kata Wayan.
Selain remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah mengusulkan warga binaan untuk memperoleh amnesti.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Yoga Adi Pramudhito mengatakan terdapat 70 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti.
Ia menerangkan, pengusulan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan amnesti yang telah ditetapkan pemerintah. Terdapat tiga kategori utama yang menjadi dasar pengusulan, yakni amnesti kebangsaan, kemanusiaan, dan bela negara.
“Untuk amnesti itu kemarin ada tiga kebijakan. Yang pertama amnesti kebangsaan, amnesti kemanusiaan, sama amnesti bela negara,” jelas dia.
Untuk kategori kemanusiaan, pengusulan diperuntukkan bagi warga binaan lanjut usia maupun mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.
Sementara kategori kebangsaan dan bela negara memiliki kriteria tersendiri, termasuk berkaitan dengan kontribusi warga binaan dalam program tertentu seperti ketahanan pangan.
Ia menjelaskan, dalam proses pengusulan, terdapat sejumlah kelompok perkara yang menjadi prioritas, sementara perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, narkotika dan perkara yang berkaitan dengan keuangan tidak termasuk dalam kategori yang diprioritaskan.
“Yang diutamakan itu ITE, senjata tajam, seperti itu. Jadi yang tidak memiliki banyak korban dan risikonya rendah, dan pidananya minimal di bawah dua tahun,” kata Yoga.
Dia menyebut, cukup banyak warga binaan di Lapas Tenggarong yang memiliki masa pidana relatif rendah.
“Karena di dalam banyak yang pidana rendah-rendah, sehingga kemarin se-Kaltim kita (Lapas Tenggarong) paling tinggi pengusulannya,” pungkasnya. (ASR)










