Geliat Koperasi di Kukar: Tembus 995 Unit

Asmuni selaku Ketua Koperasi Sawit Etam Bersama, Desa Lebaho Ulaq, Kec. Muara Kaman, Kamis (30/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Asmuni selaku Ketua Koperasi Sawit Etam Bersama, Desa Lebaho Ulaq, Kec. Muara Kaman, Kamis (30/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Sektor koperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tak sekadar wadah kumpul usaha, koperasi di Kukar terbukti mampu memberikan imbal hasil nyata bagi para anggotanya hingga jutaan rupiah per bulan.

Salah satunya dirasakan oleh Koperasi Sawit Etam Bersama. Koperasi yang berdiri sejak tahun 2008 di Desa Lebaho Ulaq, Kec. Muara Kaman ini fokus menggarap sektor perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan plasma.

Read More
banner 300x250

Ketua Koperasi Sawit Etam Bersama, Asmuni, mengungkapkan pendapatan yang diperoleh koperasi bersumber dari pengelolaan kebun plasma milik anggota yang bermitra dengan perusahaan. Meski fluktuasi bisnis membuat pendapatan naik-turun, hasil yang diterima anggota tergolong cukup menjanjikan.

“Anggota kita ada 519 orang. Lewat pengelolaan kebun plasma ini, rata-rata anggota bisa mengantongi Rp1 juta per bulan. Bahkan kalau ada kelebihan hasil atau surplus, pembagiannya bisa mencapai Rp6 juta, Rp8 juta, sampai Rp10 juta,” ujar Asmuni, Kamis (30/7/2026).

Meski begitu, ia tak menampik adanya tantangan dalam perjalanan usahanya, terutama dinamika hubungan dan komunikasi antara anggota. Ke depan, ia berharap koperasi yang dipimpinnya bisa terus berkembang dan makin mantap.

Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat jumlah koperasi di wilayah ini sudah mencapai ratusan unit dari berbagai sektor.

Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Muhammad Reza, membeberkan hingga saat ini terdapat sekitar 995 koperasi yang terhimpun di Kukar dengan ragam jenis usaha.

Rinciannya meliputi:

* Koperasi Produsen: 384 unit

* Koperasi Konsumen: 284 unit

* Koperasi Merah Putih Desa: 193 unit

* Koperasi Jasa: 59 unit

* Koperasi Merah Putih Kelurahan: 44 unit

* Koperasi Simpan Pinjam: 21 unit

* Koperasi Pemasaran: 10 unit

Reza menjelaskan, dari total 995 koperasi tersebut, tidak semuanya tergolong aktif. Pemerintah daerah menjadikan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai indikator utama keaktifan sebuah koperasi.

“Dasar atau patokan kami adalah pelaksanaan RAT. Bagi koperasi yang tidak menggelar RAT, kami berikan teguran agar mereka segera melaksanakannya,” kata Reza.

Menjawab kekhawatiran soal persaingan usaha seiring bertambahnya jumlah koperasi termasuk hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Reza menilai hal tersebut justru membawa dampak positif bagi roda perekonomian masyarakat.

Menurutnya, semakin banyak koperasi berdiri, semakin banyak pula warga yang terlibat aktif dalam roda ekonomi berbasis kekeluargaan. Apalagi, regulasi pembentukan koperasi saat ini jauh lebih fleksibel dibanding aturan lama yang mewajibkan minimal 20 orang pendiri.

“Sekarang, aturan turunan dari UU Cipta Kerja mempermudah pendirian. Cukup 9 orang yang punya tujuan sama dan asas gotong royong, didaftarkan lewat notaris, koperasi sudah bisa terbentuk tanpa perlu pemberitahuan awal ke dinas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan koperasi modern saat ini, seperti KDMP, memiliki skema unit usaha yang lebih dinamis. Tak hanya mengoperasikan gerai atau minimarket, koperasi kini bisa langsung membuka unit usaha simpan pinjam dalam satu wadah, selama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dicantumkan saat pendaftaran mencakup bidang tersebut. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *