KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong digitalisasi pelayanan publik dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi lapak secara non-tunai bagi pedagang di Tangga Arung Square (TAS).
Melalui sistem pembayaran yang terhubung dengan Bankaltimtara, pedagang kini dapat melunasi kewajiban retribusi dengan lebih mudah, aman, dan transparan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan pedagang yang telah memiliki rekening Bankaltimtara dapat langsung memanfaatkan layanan pembayaran tersebut.
“Pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada pedagang sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sayid kepada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran retribusi lapak ditetapkan sebesar Rp600 per meter persegi per hari. Nilai tersebut dikalikan dengan luas lapak dan jumlah hari dalam satu bulan, sehingga rata-rata kewajiban yang dibayarkan pedagang berkisar Rp400 ribu setiap bulan.
Menurutnya, apabila pembayaran dilakukan secara rutin dan tepat waktu, beban yang ditanggung pedagang akan terasa lebih ringan dibandingkan menunggak dalam waktu lama.
Selain menjadi kewajiban pedagang, retribusi lapak juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap para pedagang tetap semangat menjalankan usahanya. Pemerintah juga terus berupaya memberikan fasilitas yang memadai agar aktivitas perdagangan di Tangga Arung Square semakin berkembang,” katanya.
Senentara itu pedagang TAS, Takrip, menyambut baik sistem pembayaran yang lebih fleksibel. Menurutnya, pembayaran secara bertahap, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, jauh lebih ringan dibandingkan harus melunasi dalam satu kali pembayaran di akhir tahun.
“Kalau dibayar satu tahun sekali tentu berat. Tapi kalau dicicil setiap bulan atau tiga bulan sekali, pedagang masih sanggup memenuhi kewajiban itu,” ujarnya.
Meski demikian, Takrip berharap kondisi perdagangan di Tangga Arung Square dapat kembali ramai sehingga omzet pedagang meningkat. Ia menilai besaran retribusi yang dikenakan masih tergolong wajar dan sebanding dengan fasilitas yang disediakan pemerintah.
“Retribusinya masih sesuai kemampuan pedagang. Harapan kami sekarang tinggal bagaimana kawasan TAS bisa kembali ramai pembeli,” pungkasnya. (Kik)










