KUKAR, LINGKARKALTIM: Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan aset negara terus dibuktikan oleh jajaran Korps Adhyaksa. Terbaru, kasus dugaan korupsi yang menyeret operasional pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memasuki babak baru.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) sukses dilaksanakan, Rabu (17/6/26).
Kasus lintas sektoral yang cukup menyita perhatian ini mencuat dalam pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan oleh PT JMG yang beroperasi di wilayah Kukar, Provinsi Kaltim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Ali Mustofa, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, Rabu (17/6/26) bertempat di Kantor Kejati Kaltim telah resmi dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan BMN pada Kemendesa PDT,” ujar Ali Mustofa usai ditemui, Kamis (25/6/2026).
Ali menjelaskan, pelaksanaan Tahap II yang digelar di tingkat Kejati Kaltim ini menegaskan penanganan perkara telah berjalan secara rigid, objektif, dan profesional.
Dengan beralihnya tanggung jawab fisik tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), draf surat dakwaan kini sedang dikebut untuk difinalisasi. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda guna memasuki persidangan pembuktian.
Pihak Kejaksaan akan terus konsisten berdiri di garda terdepan untuk mengusut tuntas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara demi keadilan masyarakat luas, khususnya di wilayah hukum Kalimantan Timur. (Dil)










