KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AW 27 diamankan di Kecamatan Sanga-Sanga setelah diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Z pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Dari keterangannya bahwa ia ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AW. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung kembali melakukan penyelidikan,” ungkap dia, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, tim kemudian bergerak menuju alamat yang dimaksud di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga.
Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AW tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah tempat tinggal tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah mesin cuci di rumah tersangka.
Selain sabu dengan berat kotor 0,92 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bendel plastik klip, satu buah bong dari botol plastik, satu bungkus rokok merek Pensil, satu buah sedotan, dua buah pipet kaca, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone merek Realme C51 warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Z.
Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya menerima sabu sebanyak lima gram, namun sebagian telah habis terjual sebelum diamankan petugas.
“Dari keterangannya bahwa benar ia ada diberikan narkotika jenis sabu oleh Z sebanyak 5 gram dan sisanya sudah habis terjual,” jelas Bonar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, hingga melanjutkan proses penyidikan secara tuntas oleh Satresnarkoba Polres Kukar.
Bonar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (ASR)










