KUKAR, LINGKARKALTIM: Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha, menanggapi aspirasi warga yang menolak pembangunan Gedung Gerai Koperasi Merah Putih di lapangan sepak bola.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Dia mengatakan, pihak kelurahan sejak awal hanya menjalankan tugas sesuai arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar.
Arahan tersebut disampaikan melalui rapat daring agar kelurahan dan kecamatan mengusulkan data aset tanah yang memenuhi kriteria pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.
“Aspirasi warga ini sudah kami sampaikan kepada atasan kami, Bapak Camat. Insya Allah beliau juga akan datang bersama pihak terkait untuk menjelaskan dan menyampaikan apa yang diminta warga,” ujar dia disela-sela aksi demonstrasi, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, kriteria lahan yang diminta untuk pembangunan gerai koperasi tersebut minimal memiliki luas 1.000 meter persegi, atau sekitar 20 x 50 meter, sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Tugas kami selaku lurah adalah menyampaikan data aset yang ada di wilayah Kelurahan Timbau. Itu pun disampaikan melalui mekanisme dan aplikasi resmi kepada pengurus koperasi,” jelas Marten.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa alternatif aset yang diusulkan, di antaranya lahan di sekitar kantor lurah, lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi, serta beberapa lokasi lainnya di wilayah Kelurahan Timbau.
“Dari semua aset yang kami sampaikan, kemudian ada tim yang melakukan penilaian dan verifikasi lapangan. Kalau dinilai tidak layak, maka pembangunan itu tentu belum bisa dilaksanakan,” katanya.
Namun, lanjut Marten, berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim terkait, lahan yang dinilai memenuhi kriteria pembangunan justru adalah lapangan yang berada di samping Kantor Lurah Timbau, yang kini menjadi sorotan dan penolakan warga.
Ia menegaskan bahwa status lahan tersebut bukan berada di bawah kewenangan kelurahan, melainkan tercatat sebagai aset Kecamatan Tenggarong.
“Kami sudah menyampaikan ke pihak kecamatan, karena aset ini posisinya ada di Kecamatan Tenggarong. Data asetnya ada di kecamatan, bukan di kelurahan,” tutur dia.
Ia menjelaskan, kelurahan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemanfaatan aset tersebut, karena secara administratif pengguna barang dan pengguna anggaran adalah Camat Tenggarong.
“Saya selaku lurah tidak memiliki aset. Pencatatannya ada di SKPD Kecamatan. Kelurahan ini di bawah naungan kecamatan, jadi yang bisa menentukan apakah aset itu bisa dibangun atau tidak adalah pihak kecamatan,” jelas Marten.
Oleh karena itu, lanjut dia, keputusan akhir terkait kelanjutan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Camat Tenggarong, berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan dari hasil verifikasi lapangan serta aspirasi masyarakat.
“Makanya kami meminta Pak Camat yang menyampaikan langsung kepada warga, apakah pembangunan itu bisa dilaksanakan atau tidak. Posisi kami di kelurahan hanya menyampaikan dan memfasilitasi,” pungkasnya. (ASR)










