Diskop-UKM Kukar Dampingi Pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih

Plt. Kepala Diskop-UKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Diskop-UKM Kukar Thaufiq Zulfian Noor. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah.

Meski bukan sebagai pelaksana utama pembangunan fisik, Diskop-UKM berperan aktif dalam pembinaan dan koordinasi agar gerai koperasi dapat berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan usaha masyarakat.

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Diskop-UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat lebih dari 33 lokasi lahan yang dinyatakan siap untuk pengembangan gerai Koperasi Merah Putih. Sebagian di antaranya bahkan telah mulai dibangun.

“Kalau untuk pembangunan yang sedang berjalan, saya belum update detailnya. Tapi lahan yang siap itu sudah lebih dari 33. Beberapa sudah dibangun,” kata dia, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, Diskop-UKM tidak secara langsung menangani pembangunan fisik gerai. Peran dinas lebih difokuskan sebagai pengguna dan pembina koperasi, agar gerai yang dibangun benar-benar mampu menjalankan prinsip dan kegiatan usaha koperasi secara berkelanjutan.

“Kami ini bukan pelaksana pembangunan. Ada koperasinya, ada gerainya, dan kami melakukan pembinaan supaya gerai tersebut bisa menjalankan usaha koperasi dengan baik,” jelas Thaufiq.

Adapun pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh pihak lain, tanpa melalui Diskop-UKM.

Meskipun demikian, Diskop-UKM tetap berperan penting dalam aspek koordinasi lintas sektor, khususnya terkait ketersediaan lahan.

Dia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah koperasi atau desa pengusul yang belum memiliki lahan untuk pembangunan gerai.

Untuk itu, Diskop-UKM Kukar bersama tim pemerintah daerah melakukan pendampingan dan fasilitasi agar persoalan lahan dapat segera teratasi.

“Kami membantu koordinasi, terutama bagi desa atau koperasi yang belum punya lahan. Melalui pemerintah daerah, kami lakukan rapat koordinasi dan memberikan dukungan agar mereka bisa mendapatkan rekomendasi dari Pak Bupati,” ungkapnya.

Rekomendasi tersebut diperlukan terutama apabila lahan yang diusulkan berada di luar aset pemerintah daerah, seperti bukan aset desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Dalam kondisi tersebut, persetujuan kepala daerah menjadi kunci untuk proses penyediaan lahan.

“Kalau asetnya di luar pemerintah daerah, maka memang perlu rekomendasi Pak Bupati. Kami bersama tim pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum rekomendasi itu diberikan,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *