Tujuh Gerai Koperasi Merah Putih di Kukar Sudah Beroperasi

Plt. Kepala Diskop-UKM Kukar Thaufik Zulfian Noor. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Plt. Kepala Diskop-UKM Kukar Thaufik Zulfian Noor. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Program pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga saat ini, sejumlah gerai telah beroperasi dengan beragam model usaha dan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Thaufik Zulfian Noor, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat tujuh gerai Koperasi Merah Putih telah berjalan dan melayani masyarakat.

Tujuh gerai tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Muara Badak, Anggana, Loa Janan, Kembang Janggut, Kahala, serta wilayah lainnya. Masing-masing gerai mengembangkan model usaha yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan potensi lokal dan dukungan mitra yang tersedia.

“Modelnya beragam. Ada yang bekerja sama langsung dengan pihak perusahaan, ada yang bermitra dengan Bulog, dan ada juga yang berjalan secara mandiri,” jelas dia, Rabu (21/1/2026).

Dari sisi permodalan, ia menyebutkan bahwa sebagian gerai menggunakan modal sendiri, sementara lainnya mengandalkan kerja sama dengan perusahaan.

Namun hingga saat ini, belum ada gerai Koperasi Merah Putih yang mengakses pembiayaan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kalau kerja sama dengan pihak Himbara memang belum ada. Karena itu harus disertai dengan usaha yang jelas, proposal bisnis yang matang, kemudian diajukan ke bank untuk dikaji dan disetujui,” kata Thaufiq.

Dia menegaskan, akses pembiayaan ke perbankan tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap koperasi harus memiliki rencana bisnis yang jelas, termasuk proyeksi usaha dan skema pengembalian, agar risiko pembiayaan dapat ditekan.

Terkait skema jaminan pembiayaan, ia menjelaskan bahwa untuk koperasi yang berada di wilayah desa, jaminan yang digunakan adalah Dana Desa.

Sementara untuk wilayah kelurahan, jaminannya berasal dari Dana Bagi Hasil, mengingat kelurahan tidak memiliki alokasi dana khusus seperti desa.

“Untuk desa, jaminannya dana desa. Kalau kelurahan, dana bagi hasil. Itu disesuaikan dengan kewenangan dan sumber pendanaan masing-masing wilayah,” terangnya.

Meskipun demikian, Thaufiq menekankan bahwa penggunaan dana tersebut sebagai jaminan harus melalui persetujuan masyarakat desa.

Setiap rencana kerja sama pembiayaan wajib dibahas dan disepakati bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Masyarakat desa harus setuju bahwa usaha yang dijalankan memang layak dan kebutuhan pendanaannya jelas. Kalau sampai terjadi masalah, itu juga harus dipahami bersama. Tapi tentu saja kita upayakan jangan sampai macet,” tutur dia.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama dalam pengembangan gerai Koperasi Merah Putih.

Walaupun terdapat skema jaminan, Diskop-UKM Kukar mendorong agar setiap usaha yang dijalankan benar-benar prospektif dan minim risiko kegagalan.

“Kita lakukan kajian secara serius. Usahanya harus menjanjikan, punya prospek yang jelas, dan risikonya kecil. Jangan sampai hanya mengejar cepat berjalan, tapi tidak berkelanjutan,” pungkas Thaufiq. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *