KUKAR, LINGKARKALTIM: Sebanyak 1.191 botol minuman keras (miras) berhasil dimusnahkan hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kukar.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri di lapangan kantor Satpol PP pada Selasa (30/12/2025).
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bentuk nyata perang pemerintah daerah terhadap kejahatan, khususnya yang bersumber dari peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Ini memperlihatkan komitmen kita kepada seluruh masyarakat bahwa perang terhadap kejahatan, utamanya pemusnahan minuman beralkohol, bukan sekadar wacana, tetapi benar-benar kita laksanakan,” tegas dia.
Ribuan botol miras dari berbagai merek dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP bersama unsur penegak hukum lainnya di sejumlah wilayah Kukar.
“Penegakan ini adalah bukti kepada masyarakat bahwa kita benar-benar menegakkan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja yang sudah dilakukan,” ujar Aulia.
Dia pun mengungkapkan fakta yang cukup memprihatinkan. Dari 20 kecamatan di Kukar, setidaknya enam kecamatan telah teridentifikasi atau termitigasi adanya peredaran minuman beralkohol.
Hal tersebut, menunjukkan bahwa potensi pelanggaran serupa bisa saja terjadi di kecamatan lainnya.
“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga teman-teman dari BIN yang selama ini membantu dalam upaya mitigasi. Kita harus menindak tegas agar dampak kejahatan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol bisa kita redam,” jelasnya.
Ia menyebut miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal karena menghilangkan kesadaran seseorang.
“Ketika tidak sadar dan tidak berada di tempatnya, itu bisa menimbulkan keadaan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” sebut dia.
Ia berharap pemusnahan miras ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kukar.
“Siapapun yang berada di tanah Kutai Kartanegara dan melanggar perda, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini harus terus dan menerus kita laksanakan,” pungkas Aulia. (ASR)










