KUKAR, LINGKARKALTIM: Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sejarah baru.
Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 25 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) secara menyeluruh dan terstruktur.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini telah berjalan dengan kondusif.
“Alhamdulillah hari ini berjalan dengan baik. Forkopimda hadir, dan Pak Bupati langsung memberikan arahan kepada kami di Satpol PP agar ke depan terus melaksanakan pengawasan dan penanganan perda berdasarkan laporan-laporan masyarakat,” ujar dia kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting, karena selama 25 tahun terakhir penindakan miras belum pernah dilakukan melalui mekanisme tipiring secara utuh.
“Selama 25 tahun ini belum pernah dilaksanakan seperti sekarang. Dulu memang pernah ada pemusnahan, tapi tidak melalui proses tipiring. Kalau yang sekarang ini ada prosesnya, mulai dari laporan warga, pengawasan, teguran pertama dan kedua, hingga akhirnya dilakukan tindakan penahanan dan diproses tipiring,” kata Rasidi.
Dia menjelaskan, setelah seluruh tahapan hukum dilalui, barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk pendataan resmi sebelum dilakukan pemusnahan.
“Begitu selesai kita tipiringkan, langsung kita arahkan ke Kejaksaan. Karena mereka yang berwenang melakukan pendataan barang bukti. Dari jumlah awal lebih dari 1.400 botol, setelah proses administrasi dan verifikasi, yang dimusnahkan hari ini tercatat sebanyak 1.191 botol,” terangnya.
Rasidi mengungkapkan, penindakan tersebut baru dilaksanakan di enam kecamatan, yakni Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.
Meski demikian, Rasidi menegaskan wilayah tersebut bukanlah zona merah, melainkan tahap awal pelaksanaan kegiatan.
“Ini baru enam kecamatan yang kita laksanakan, belum semua. Kita agendakan bertahap karena juga mempertimbangkan keterbatasan waktu dan kolaborasi Satpol PP dengan IKN yang cukup menyita agenda,” sebut dia.
Satpol PP Kukar pun berencana melanjutkan penertiban secara bertahap ke kecamatan lainnya, termasuk wilayah pesisir.
“Tahun depan mungkin bertahap lagi, bisa empat kecamatan, enam kecamatan lagi. Nanti mungkin ke wilayah pantai atau pesisir,” terang Rasidi.
Selain miras, pihaknya juga menyoroti mulai bermunculannya tempat hiburan malam terselubung di wilayah kecamatan.
Modusnya, kata dia, banyak yang berkedok warung kopi, tetapi di dalamnya menjual minuman keras bahkan menyediakan praktik prostitusi.
“Bukan hanya miras, tapi tempat-tempat hiburan malam di kecamatan juga mulai bermunculan. Kedoknya warung kopi, tapi di dalam ada penjualan miras dan bahkan PSK. Itu juga menjadi sasaran penertiban kami,” tutupnya. (ASR)










