DPRD Kukar Tolak Pengurangan Kuota Haji 2026

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan sikap tegas lembaganya untuk menolak pengurangan kuota haji bagi Kabupaten Kukar pada musim haji 2026.

Pernyataan ini disampaikannya usai menerima aspirasi calon jamaah haji yang merasa resah atas perhitungan kuota baru yang muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Read More
banner 300x250

Menurut perhitungan terbaru, kuota haji Kukar yang semestinya berada pada angka 492 jamaah, justru terpangkas drastis menjadi 131 jamaah. Terdapat pengurangan 361 kuota yang sebelumnya telah menjadi hak jamaah Kukar sesuai skema regulasi lama.

“Ini sungguh menyakitkan dan tak sesuai harapan. Undang-undang itu seharusnya memperbaiki, bukan merugikan,” tegas dia, Rabu (19/11/2025).

Ratusan calon jamaah haji Kukar yang selama ini mengikuti sistem antrian nasional, telah tercatat berangkat pada tahun 2026 berdasarkan aturan lama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta skema administratif yang sudah berjalan sejak 2009.

Ia menyebut, perubahan metode penghitungan kuota pada UU baru membuat sebagian besar jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan kesempatan berangkat.

“Satu jamaah saja yang kehilangan hak berangkat itu berdampak besar pada antrian panjang. Apalagi ini 361 orang. Mereka sudah bersiap, menabung, mengurus dokumen, dan meyakini keberangkatan tahun 2026,” ujar Yani.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 perlu ditunda penerapannya.

“Kami berjuang agar penerapan undang-undang baru ini ditunda sampai 2027. Tidak bisa langsung diberlakukan, karena menghilangkan hak yang sudah ditetapkan sebelumnya,” sebutnya

Yani mengungkapkan bahwa DPRD Kukar akan mengawal aspirasi masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kantor Kemenag, hingga membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Haji dan Umrah.

“Kuota 492 Harus Dipertahankan, Tidak Boleh Dikurangi,” kata dia.

Ia menegaskan, mempertahankan kuota yang sudah menjadi hak Kukar merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan ibadah haji.

“Kuota 492 adalah hak warga Kukar. Dan kami menolak pengurangan itu. Kami akan bersama jamaah berjuang agar hak ini dipenuhi, bukan dipotong,” pungkas Yani. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *