KUKAR, LINGKARKALTIM: Polemik pengurangan kuota haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat setelah DPRD Kukar menilai terjadi ketimpangan distribusi kuota yang timbul akibat penerapan perhitungan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa pengurangan drastis kuota Kukar dari 492 jamaah menjadi hanya 131 jamaah tidak ada kaitannya dengan pola haji khusus maupun program Haji Prioritas Daerah (Puroda).
Menurutnya, masalah ini murni akibat perubahan metode penghitungan kuota oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, selama ini kuota haji Indonesia didasarkan pada jumlah penduduk Muslim. Namun, metode baru dalam UU 14/2025 mengubah formula menjadi perhitungan berdasarkan nomor antrian nasional.
Dia menyebut perubahan metode ini menimbulkan distorsi besar di sejumlah daerah. Kabupaten atau kota yang sebenarnya belum memiliki daftar tunggu padat justru mendapatkan tambahan kuota.
“Ada daerah yang sebenarnya belum berhak berangkat, tetapi malah dapat limpahan, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara. Sementara kita justru dipotong. Ini tidak adil,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar dan Pemkab Kukar akan terus memperjuangkan agar kuota Kukar tahun 2026 tetap pada angka semestinya, yaitu 492 jamaah, bukan 131.
“Kami mempertahankan kuota Kukar tetap 492. Pengurangan ini tidak adil dan tidak bisa langsung diberlakukan tanpa kesiapan struktur kementerian baru,” ujar dia.
Ia menerangkan, UU 14/2025 sebenarnya mengatur pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, hingga kini, struktur organisasi kementerian baru ini belum terbentuk hingga tingkat daerah.
“Ini kan UU sudah memisah. Harusnya seluruh perangkat kelembagaannya dari pusat sampai daerah dibentuk dulu. Di provinsi belum ada, apalagi di kabupaten,” jelas Yani.
Karena struktur Kementerian Haji dan Umrah belum ada, dia menilai sangat tidak tepat jika aturan perhitungan kuota baru diberlakukan untuk keberangkatan 2026.
DPRD Kukar mendesak agar penerapan UU 14/2025 dalam konteks kuota haji ditunda hingga 2027. Dengan begitu, pemerintah pusat memiliki waktu membentuk perangkat kelembagaan baru sampai tingkat kabupaten.
“Silakan berlakukan UU baru mulai 2027. Tapi 2026 jangan dulu, karena jamaah Kukar sudah jelas jadwal keberangkatannya. Bereskan dulu struktur Kementerian Haji dan Umrah, baru terapkan kuota baru,” tegasnya.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, lanjut dia, DPRD bersama Pemkab Kukar akan melakukan langkah konkret.
“Kami bersama pemerintah kabupaten akan berjuang sampai pusat. Aspirasi ini harus diteruskan, demi keadilan dan kepastian jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun,” tutup dia. (ASR)










