KUKAR, LINGKARKALTIM: PT Pegadaian terus memperluas kemitraannya dengan pemerintah daerah dalam rangka memberikan kemudahan akses keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan.
Salah satu langkah strategis terbaru dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pegadaian Kantor Area Samarinda dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
MoU tersebut menjadi dasar kerja sama dalam berbagai layanan keuangan, mulai dari pembiayaan kendaraan hingga investasi emas, dengan skema dan tarif khusus bagi pegawai Pemkab Kukar.
“MOU ini salah satu efeknya adalah manfaat langsung untuk teman-teman para pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,” ucap Kepala Divisi Penjualan Pegadaian Area Samarinda, Didik Haryoko Selasa (11/11/2025).
Salah satu manfaat paling menonjol dari kerja sama ini adalah kemudahan bagi ASN dan pegawai Pemkab Kukar dalam pembiayaan kendaraan bermotor.
Melalui program ini, Pegadaian menawarkan tarif bunga dan angsuran yang jauh lebih ringan dibandingkan lembaga pembiayaan konvensional lainnya.
“Kalau mau kredit motor atau mobil, pegawai Pemkab Kukar bisa datang ke Pegadaian. Kita berikan tarif khusus — murahnya kebangetan, bukan cuma murah banget,” ungkap Didik.
Dia menyebut, skema kerja sama serupa telah lebih dulu diterapkan di beberapa instansi lain seperti Samsat Samarinda, dan hasilnya dinilai sangat positif.
“Sekarang pegawai-pegawai di Samsat Samarinda kalau mau kredit motor atau mobil itu ke Pegadaian, karena bisa menghemat sampai Rp500 ribu per bulan dibandingkan dengan lembaga keuangan lain,” jelasnya.
Selain pembiayaan kendaraan, kerja sama tersebut juga membuka akses lebih luas bagi pegawai Pemkab Kukar untuk berinvestasi emas melalui Pegadaian.
Kata Didik, Pegadaian tidak hanya dikenal sebagai lembaga gadai, tetapi juga sebagai penyedia layanan investasi emas yang aman dan menguntungkan.
“Di Pegadaian itu bukan cuma bisa gadai emas, tapi juga bisa berinvestasi emas. Dan untuk pegawai Pemkab Kukar, kami berikan tarif khusus karena adanya kerja sama ini,” ungkap dia
Melalui program ini, para pegawai bisa mulai menabung emas dengan nominal kecil dan fleksibel, sehingga mendorong kebiasaan investasi jangka panjang di kalangan ASN.
Ia menjelaskan, MoU antara Pegadaian dan Pemkab Kukar bukan sekadar bentuk seremonial, melainkan landasan hukum (payung hukum) yang memungkinkan berbagai bentuk kolaborasi antara kedua pihak, termasuk pengembangan produk keuangan baru di masa mendatang.
“Jadi MoU tadi adalah payung hukum dari semua efek kerja sama ini. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami bisa memberikan manfaat nyata bagi pegawai di bawah naungan Pemkab Kukar,” pungkas Didik. (ASR)










