KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang menggelar Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Pelaksanaan Legalitas dan Pengamanan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara – Terpadu pada Kamis (16/10/2025) di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa, aset tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara sangat banyak yang belum bersertifikat, sehingga itu menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, proses atau sertifikasi bidang tanah aset pemerintah daerah menjadi salah satu indikator yang sangat penting.
“Jadi, kita hari ini akan membentuk semacam satgas atau Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari semua entitas khususnya OPD. Untuk memastikan senkronisasi data, kualitasi data, dan langkah tindakan yang harus dilakukan dalan percepatan untuk memastikan sertifikasi aset pemerintah daerah yang ada bisa lebih cepat diproses,” ungkap Sunggono.
Pemkab Kukar mendukung penuh terhadap pembentukan Pokja untuk proses percepatan sertifikasi aset tanah daerah. Pokja ini diharapkan menjadi motor penggerak untuk menciptakan sinergi dan koordinasi yang efektif antar pemangku kepentingan, terutama OPD pengguna dan pengelola aset.
Berdasarkan data sementara, dari total 2.912 bidang tanah aset milik Pemkab Kukar, baru 478 bidang yang telah bersertifikat atau setara dengan 16,4 %. Artinya masih terdapat 2.436 bidang tanah atau sekitar 83,6 % yang belum memiliki sertifikat.
“Jika melihat capaian dari tahun 2020 sampai 2025, kita hanya mampu menyelesaikan rata-rata 19 bidang tanah per tahun. Dengan sisa 2.436 bidang, maka dibutuhkan waktu 128 tahun untuk menyelesaikan semuanya. Ini waktu yang cukup lama,” tegasnya.
Sunggono menilai, permasalahan yang dihadapi sangat beragam selain SDM yang terbatas, administratif hingga teknis di lapangan juga menjadi kendala.
“Kita tidak bisa membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Hari ini kita harus menyatukan langkah dan komitmen untuk melakukan percepatan,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Kukar berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Kukar.
Kolaborasi ini mencakup penyesuaian format dan persyaratan dokumen administrasi pertanahan agar proses sertifikasi bisa berjalan lancar dan lebih cepat.
“Mudah-mudahan perangkat daerah dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang bisa mengawal proses ini, sehingga proses sertifikasi ini bisa dicapai dalam waktu yang lebih cepat,” kata dia.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong generasi muda Kukar untuk menjadi juru ukur di Badan Pertahanan.
“Karena juru ukur di Badan Pertanahan ini terbatas, kami mendorong anak-anak muda Kutai Kartanegara untuk menjadi juru ukur yang tersertifikasi. Ini penting karena keterbatasan tenaga juru ukur di badan pertanahan menjadi salah satu kendala dalam proses mempercepat terbentuknya sertifikat,” pungkasnya. (Adv/Tri)










