KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mematangkan rencana penataan kawasan permukiman di pinggiran Sungai Tenggarong, khususnya di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan.
Penataan tersebut tidak hanya berfokus pada relokasi warga dan pembangunan hunian baru, tetapi juga diarahkan untuk mengubah wajah kawasan tepian sungai menjadi lebih tertata melalui konsep pengembangan waterfront.
Berdasarkan visualisasi desain yang disiapkan, kawasan tersebut direncanakan dilengkapi turapan atau dinding penahan tebing sungai, jalur pedestrian, pagar pengaman, serta ruang terbuka yang dilengkapi penghijauan.
Penataan ini diharapkan dapat menghadirkan ruang publik yang lebih nyaman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di sepanjang tepian sungai.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, mengatakan penataan kawasan harus memperhatikan sejumlah aspek penting, mulai dari kelayakan bangunan, sanitasi, ketersediaan air bersih hingga pengelolaan persampahan.
“Terkait tempat tinggal, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti sanitasi, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan persampahan yang selama ini belum terkoordinasi dengan baik. Selain itu, kelayakan bangunan juga menjadi salah satu perhatian,” ungkap Aidil, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, hunian yang layak minimal harus memiliki dua kamar tidur untuk rumah tipe 36, dilengkapi fasilitas sanitasi dan akses air bersih. Pengelolaan sampah juga harus diperhatikan agar tidak lagi dibuang sembarangan, terutama ke sungai.
Berdasarkan data Disperkim Kukar, luas kawasan kumuh di daerah tersebut mencapai 146 hektare. Penanganannya disesuaikan dengan luasan dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Aidil menyebutkan, kawasan dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Khusus penataan kawasan Jalan Panjaitan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk membahas keterlibatan dan pembagian peran dalam penanganannya.
“Nanti kami akan berkomunikasi dengan kepala dinas di tingkat provinsi. Kami akan mencoba berdiskusi mengenai penataan kawasan Jalan Panjaitan ini. Pemerintah provinsi juga ingin terlibat dan berperan dalam penanganannya. Karena ini merupakan kerja kolaborasi, kami berharap penataan kawasan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan penataan kawasan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperbaiki wajah ibu kota kabupaten.
“Tenggarong merupakan etalase daerah. Oleh karena itu, kita memang memiliki kewajiban untuk menata kota ini menjadi lebih baik. Pemahaman dan persepsi kita terkait penataan kawasan ini harus sama, terutama mengenai upaya penataan tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat yang sudah lebih dahulu bermukim di wilayah tersebut,” ucap Aulia.
Ia mengatakan, Disperkim Kukar telah melakukan pembahasan cukup jauh terkait rencana tersebut. Namun, proses penataan harus dilakukan secara bijaksana agar masyarakat tidak merasa dirugikan, khususnya mereka yang selama ini tinggal dan mencari penghasilan di kawasan bantaran sungai.
Bupati Aulia juga menjadikan pengalaman relokasi di sepanjang Sungai Mahakam sebagai bahan evaluasi. Sebab, pada penataan sebelumnya, tidak seluruh warga yang mendapatkan rumah relokasi akhirnya menempati hunian yang telah disediakan pemerintah.
“Ketika pemerintah menyediakan rumah relokasi, ternyata tidak semua masyarakat dapat tinggal di sana. Faktanya, sampai hari ini, tidak semua warga yang direlokasi benar-benar menempati rumah yang sudah disediakan. Hal tersebut tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini,” katanya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat yang terdampak tidak hanya memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, tetapi juga tetap memiliki sumber penghasilan.
Beberapa alternatif lokasi relokasi yang disiapkan di antaranya Mangkurawang dan Jongkang, dengan konsep hunian berupa rumah tapak seperti tipe 36.
Bupati Aulia berharap penataan kawasan tepian Sungai Tenggarong dapat berjalan secara menyeluruh melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan pengerukan sungai.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan dapat berkembang menjadi kawasan tepian sungai yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki fungsi ruang publik. Selain memperbaiki kualitas permukiman, upaya ini juga diharapkan mendukung pengendalian banjir di Tenggarong. (Adv/dil)










