SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Gelombang penolakan dari warga dan pelaku usaha di kawasan Jalan Mas Tumenggung (sisi Pasar Pagi) akhirnya menemui titik terang di gedung legislatif. DPRD Samarinda secara tegas merekomendasikan penghentian pengerjaan pagar dan pot bunga dalam proyek penataan kawasan tersebut lantaran dinilai mematikan akses ekonomi serta membahayakan keselamatan publik.
Perwakilan Pedagang Pasar Pagi, Ronald, membeberkan para pemilik ruko dan puluhan pekerja yang menggantungkan nasib di kawasan tersebut sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi perencanaan proyek. Tiba-tiba, pembangunan pagar pembatas setinggi hampir dua meter dengan elevasi jalan yang naik hingga 60 sentimeter berdiri dan menutup akses muka toko.
“Saya bisa katakan sosialisasi itu tidak ada. Kami tidak pernah diundang untuk hadir dalam rapat atau pertemuan. Tiba-tiba tahu ada mau begini, ada mau begini. Kami dikasih surat dan kami tanyakan ini kurang lebih apa? Oh nanti akan ada semacam penjelasan, tapi warga satu pun tidak ada yang dilibatkan,” tegas Ronald usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Jumat (6/11/2026).
Ronald menambahkan, selain menutup pandangan dan menghambat pembeli yang datang bahkan sempat memicu insiden pembeli terjungkal keberadaan struktur beton dan pembatas jalan tersebut dikhawatirkan menghalangi jalur evakuasi darurat apabila terjadi musibah kebakaran.
“Masyarakat itu tidak menolak jalan itu, pasti kami sangat mendukung. Tetapi kami menolak itu untuk dibangun pagar dengan pot-pot di depan toko. Sekaligus juga tunggul-tunggul itu kami sarankan untuk dibongkar, kami takutnya kalau ada kebakaran, mobil pemadam dan ambulance susah sekali masuk ke dalam kasihan warga,” keluhnya.
Menanggapi jeritan warga yang merasa disusahkan di tengah lesunya kondisi ekonomi, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan sikap tegas. Berdasarkan hasil RDP, mayoritas fraksi di dewan sepakat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera menghentikan pembangunan pagar di depan ruko-ruko warga.
Samri menilai, dalih estetika kota yang diusung pemerintah tidak boleh mengorbankan peri-kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah di kawasan tersebut.
“Iya, jadi terkait dengan pembangunan yang kata pemerintah itu untuk estetika akses ke Pasar Pagi di sisi jalan Has Temenggung, itu ditentang oleh masyarakat karena menutup toko warga. Hari ini di DPRD, dari hasil rapat, mayoritas fraksi sepakat dan setuju untuk menghentikan pembangunan itu ya, dan ini akan kita buatkan rekomendasi tertulis untuk disampaikan ke Wali Kota,” ungkap Samri Shaputra.
Terkait potensi benturan kontrak dengan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme adendum. Anggaran dan sisa volume pekerjaan diarahkan untuk dialihkan ke titik pembangunan lain di sekitar kawasan Pasar Pagi yang masih membutuhkan penataan.
“Jadi kita ini menyerahkan ke Pemerintah Kota ya. Kalau maunya kita di DPRD, itu direvisi, desainnya direvisi. Pembangunan proyek yang ada dihentikan, nanti ada pengalihan. Kan masih banyak di sisi Pasar Pagi situ yang perlu pembangunan. Pemerintah Kota kan bisa merevisi adendum dan sebagainya, jadi tidak merugikan pihak kontraktor,” pungkasnya. (dev)










