SAMARINDA, LINGKARKALTIM: DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi aduan warga terkait polemik pembangunan jalan tembusan di kawasan Pasar Pagi (Jalan Mas Tumenggung), Jumat (6/11/2026). Pertemuan ini mempertemukan wakil rakyat dengan jajaran eksekutif untuk mengurai ketegangan antara penataan estetika kota dan kelangsungan ruang hidup pedagang sekitar.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai penataan kawasan Pasar Pagi merupakan langkah besar yang belum pernah dipikirkan oleh kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya. Kendati mengapresiasi visi Wali Kota, Andi Harun dalam membenahi wajah kota di tengah keterbatasan fiskal, ia mengingatkan agar Pemkot memperhatikan denyut nadi ekonomi warga yang turun-temurun mencari nafkah di sekitar kawasan tersebut.
“Kita berharap Pemerintah Kota Samarinda juga seperti itu. Karena ada memang beberapa gang juga yang di Pinang Babaris itu dibersihkan, ya kita support karena memang di situ kumuh dan sekarang sudah bagus gitu lho. Nah, kita juga berharap bahwa ada apa namanya aura baru, ada rona baru di sekitar Pasar Pagi itu dalam menata daripada Pasar Pagi dan sekitarnya tanpa ada riak seperti saat ini gitu lho,” ujar Anhar dalam forum RDP.
Ia juga mengenang pada tahap perencanaan awal, opsi penawaran ganti rugi atau penghargaan kontribusi bagi pemilik ruko yang terdampak sempat disuarakan. Namun, lantaran proses pembangunan sudah berjalan, ia menekankan agar sisa persoalan diselesaikan secara bijak tanpa mengorbankan hak ekonomi masyarakat.
“Padahal pada kita kita berharap sebenarnya seperti itu kemarin solusinya gitu. Ketika kawasan itu sudah direhabilitasi, direvitalisasi semua, ya masyarakat pemilik ruko yang berkontribusi ya kita harus berikan penghargaan itu gitu. Karena berkali-kali saya mengatakan tidak semua Wali Kota itu berpikiran maju seperti Pak Andi Harun ini gitu lho,” tegasnya.
Menanggapi keluhan yang mencuat, Plt Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Suwarso, membantah anggapan Pemkot bersikap sewenang-wenang atau menutup mata terhadap keluhan para pemilik toko di sekitar Jalan Mas Tumenggung.
Suwarso memaparkan desain penataan kawasan telah mengalami sejumlah perubahan modifikasi guna mengakomodasi akses keluar-masuk pemilik ruko, termasuk menurunkan tinggi pagar pembatas dari 1,8 meter menjadi 1,2 meter serta menggunakan material cutting plate yang berlubang agar sirkulasi pandang dan udara tetap terjaga.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kesannya tadi pemerintah kota menutup mata atau tidak mau tahu dengan apa yang dirasakan warga. Padahal kalau mau kita lihat secara lengkap, kita itu sudah berapa kali mengalami perubahan-perubahan. Dari luas teras yang boleh dimanfaatkan warga, ini namanya kan fasum ya. Kemudian tinggi pagar, dan paling depan tadinya cukup tinggi sudah diubah,” beber Suwarso.
Kendati demikian, ia menegaskan aturan pembatasan di area fasilitas umum (fasum) seperti pemasangan bollard khusus pejalan kaki dan pelarangan aktivitas bongkar muat barang tetap diberlakukan secara ketat demi mencegah timbulnya kembali kekumuhan serta menjaga kenyamanan publik yang melintas menuju pasar.
“Itu memang dikhususkan untuk berjalan kaki. Tidak dilakukan bongkar muat. Kalau ada bongkar muat di situ, pasti mengganggu pejalan kaki yang ada ke pasar, itu pertimbangan-pertimbangannya. Jadi, mohon maaf, ini tidak berarti menutup mata usaha, tapi tetap kita perhatikan dari hal ini,” pungkasnya. (dev)










